Suarautara.com, Banggai – Pemerintah Kabupaten Banggai mulai memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah strategis untuk efisiensi energi, khususnya dalam menekan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ramli Tongko, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik. ASN yang bertugas pada unit layanan langsung tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Layanan publik tetap dibuka. ASN di sektor pelayanan wajib hadir di kantor. WFH hanya berlaku bagi pegawai yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar Ramli Tongko, Kamis (16/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan bahwa pengawasan selama penerapan WFH akan dilakukan secara ketat. Bahkan, masyarakat diberikan ruang untuk ikut mengawasi serta melaporkan jika ditemukan adanya pelanggaran.
Jika ditelepon harus cepat merespons. Dalam 10 menit tidak ada respons, akan ada tindakan dan peringatan,” tegasnya.
Untuk memastikan kedisiplinan, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melaporkan aktivitasnya tiga kali sehari melalui dokumentasi foto dengan latar belakang rumah, yakni pagi, siang, dan sore.
Sejumlah instansi strategis tetap menjalankan aktivitas dari kantor, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPMPTSP, Pemadam Kebakaran, BPBD, hingga Satpol PP, guna menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Menurut Ramli, kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi penggunaan BBM. Ia menyebut, penghematan kecil dari setiap ASN dapat memberikan dampak besar bagi daerah.
Kalau satu orang bisa menghemat setengah liter bensin saja, itu sudah sangat membantu pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Banggai, Farid H. Karim, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme pengawasan disiplin secara berjenjang sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi akan diberikan mulai dari ringan hingga berat. Pimpinan OPD memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi stafnya,” ujar Farid.
Ia juga menegaskan, apabila pembinaan di tingkat OPD tidak efektif, maka pelanggaran akan ditindaklanjuti di tingkat kabupaten melalui Tim
Penjatuhan Hukuman Disiplin, dengan keputusan akhir ditetapkan melalui surat keputusan Bupati.
Farid menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Fleksibel boleh, tapi tidak boleh menghilangkan esensi pelayanan publik. Itu yang harus dijaga,” pungkasnya.(AM’oks69)






















