Sekda Banggai Moh Ramli Tongko dan Kaban BKD ASN Taat WFH dengan Baik di Awasi Ketat ada Sanksi Menanti

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Sekda Banggai Ir Moh.Ramli Tongko.S.Sos.M.Si,Bersama Kaban BKD Farid Hasbulla Ada satgas Pemantau WFH.

foto istimewa : Sekda Banggai Ir Moh.Ramli Tongko.S.Sos.M.Si,Bersama Kaban BKD Farid Hasbulla Ada satgas Pemantau WFH.

Suarautara.com, Banggai – Pemerintah Kabupaten Banggai mulai memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah strategis untuk efisiensi energi, khususnya dalam menekan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ramli Tongko, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik. ASN yang bertugas pada unit layanan langsung tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Layanan publik tetap dibuka. ASN di sektor pelayanan wajib hadir di kantor. WFH hanya berlaku bagi pegawai yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar Ramli Tongko, Kamis (16/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa pengawasan selama penerapan WFH akan dilakukan secara ketat. Bahkan, masyarakat diberikan ruang untuk ikut mengawasi serta melaporkan jika ditemukan adanya pelanggaran.

Jika ditelepon harus cepat merespons. Dalam 10 menit tidak ada respons, akan ada tindakan dan peringatan,” tegasnya.

Untuk memastikan kedisiplinan, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melaporkan aktivitasnya tiga kali sehari melalui dokumentasi foto dengan latar belakang rumah, yakni pagi, siang, dan sore.

Sejumlah instansi strategis tetap menjalankan aktivitas dari kantor, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPMPTSP, Pemadam Kebakaran, BPBD, hingga Satpol PP, guna menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Menurut Ramli, kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi penggunaan BBM. Ia menyebut, penghematan kecil dari setiap ASN dapat memberikan dampak besar bagi daerah.

Kalau satu orang bisa menghemat setengah liter bensin saja, itu sudah sangat membantu pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Banggai, Farid H. Karim, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme pengawasan disiplin secara berjenjang sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi akan diberikan mulai dari ringan hingga berat. Pimpinan OPD memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi stafnya,” ujar Farid.

Ia juga menegaskan, apabila pembinaan di tingkat OPD tidak efektif, maka pelanggaran akan ditindaklanjuti di tingkat kabupaten melalui Tim

Penjatuhan Hukuman Disiplin, dengan keputusan akhir ditetapkan melalui surat keputusan Bupati.
Farid menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Fleksibel boleh, tapi tidak boleh menghilangkan esensi pelayanan publik. Itu yang harus dijaga,” pungkasnya.(AM’oks69)

Berita Terkait

Dipimpin Sekretaris Fahri Al Amri, Yayasan Sahabat Hijrah Rutin Gelar Jumat Berkah di Lapas Ampana
Disporapar Buol Serahkan Pengelolaan Wisata Alam Kumaligon kepada Pokdarwis
Modus Berteduh Lalu Menodong, Begal Viral di Palembang Tak Berkutik Ditangkap Unit 5 Jatanras
Cegah Penyelundupan BBM, Gas dan Narkoba, Satpolairud Polres Situbondo Perketat Pengawasan Pelabuhan Panarukan
Mahasiswa IPB Survei Mangrove di Desa Masing Kades Satuwo Andy Tahang Dorong Wisata dan Pelestarian Lingkungan
Ketua KTNA Tolitoli Buka Pintu Air Musim Tanam di Desa Tinigi, Tekankan Penyerapan Beras Lokal
Babinsa Kendit Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Material Tanah di Badan Jalan
Kejaksaan Negeri dan Pemkab OKU Timur Resmi Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:58 WITA

Sekda Banggai Moh Ramli Tongko dan Kaban BKD ASN Taat WFH dengan Baik di Awasi Ketat ada Sanksi Menanti

Sabtu, 18 April 2026 - 18:37 WITA

Dipimpin Sekretaris Fahri Al Amri, Yayasan Sahabat Hijrah Rutin Gelar Jumat Berkah di Lapas Ampana

Sabtu, 18 April 2026 - 18:25 WITA

Disporapar Buol Serahkan Pengelolaan Wisata Alam Kumaligon kepada Pokdarwis

Sabtu, 18 April 2026 - 15:29 WITA

Modus Berteduh Lalu Menodong, Begal Viral di Palembang Tak Berkutik Ditangkap Unit 5 Jatanras

Jumat, 17 April 2026 - 22:55 WITA

Mahasiswa IPB Survei Mangrove di Desa Masing Kades Satuwo Andy Tahang Dorong Wisata dan Pelestarian Lingkungan

Berita Terbaru