Satuan Resnarkoba Polres Buol Amankan 2 Pelaku Peredaran Narkotika

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol – Resnarkoba Polres Buol kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika diwilayah Kabupaten Buol, berhasil amankan barang bukti serta 2 (Dua) orang pelaku.

Berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Resnarkoba dipimpin Kanit Opsnal Aipda Sukirman beberapa hari lalu tepatnya pada Senin (05/10/22) sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Tuinan, Kecamatan Lakea Tim berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan maupun peredaran Narkotika Jenis Shabu Lk. RP (35 Tahun) warga Lingkungan Poyapi, Kelurahan Buol, Kecamatan Biau.

Dan dari hasil keterangan yang diperoleh dari RP petugas kembali mengamankan Lk. J (33 Tahun) Warga Desa Laulalang, Kecamatan Toli-Toli Utara Kabupaten Toli-Toli yang saat ini tinggal menetap disalah satu warung makan yang ada di Kelurahan Leok II dimana dari keterangan RP bersama-sama dalam penyalahgunaan Narkotika sebagai kurir.

Adapun barang bukti yang ditemukan dan diamankan petugas diantaranya 1 (Satu) sachet plastik bening transparan berukuran sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 0,41 gram, 1 (Satu) lembar tisu putih yang dililit dengan lakban warna hitam, 1 (Satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda Vario warna merah tanpa plat kendaraan, 1 (Satu) unit Handphone merk samsung duos (lipat) warna hitam kombinasi silver diberi stiker, 1 (Satu) unit Handphone merk Nokia duos (lipat) warna hitam.

Menurut Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Santoso, SH saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut berdasarkan laporan Polisi LP.A/352/2022/SPKT/Res.Buol/Sulteng tanggal O5 Oktober 2022 dan terhadap kedua pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dimana setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima serta memiliki, menyimpan atau menguasai, menyediakan Narkotika golongan 1/bukan tanaman jenis shabu sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.

“Kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika beserta barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut, adapun pelaku RP merupakan residivis kasus Narkotika yang pada tahun 2018 lalu diputus Pengadilan Negeri Buol dengan hukuman penjara 5 Tahun” terang Kapolres Buol melalui Kasat Resnarkoba.

 

[HumasPolres]

Berita Terkait

Pemkab Buol Siap Tindaklanjuti Arahan Prabowo, Akses Pembiayaan Masyarakat Jadi Prioritas
Ketua PMI Buol Resmikan KEMBARA IV, Tekankan Jiwa Kepedulian dan Kepemimpinan Generasi Muda
Tower BAKTI Buka Akses Digital di Pelosok, Pemkab Buol Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat
Perkuat Kepastian Tata Ruang, Bupati Buol Dorong Percepatan RDTR di Empat Kecamatan
Pemadaman Bergilir Bukan Dampak Buol Terang, PLN Leok Ungkap Kendala Mesin Pembangkit
Pemdes Borneang Gandeng Posbakumadin, Warga Diberi Edukasi Isbat Nikah dan Administrasi Hukum
Gebyar PAUD 2026, Pemkab Buol Ajak Orang Tua dan Pendidik Bersinergi
HUTDA Buol ke-27, Pembangunan SDM dan Pelestarian Budaya Jadi Sorotan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:56 WITA

Pemkab Buol Siap Tindaklanjuti Arahan Prabowo, Akses Pembiayaan Masyarakat Jadi Prioritas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:33 WITA

Ketua PMI Buol Resmikan KEMBARA IV, Tekankan Jiwa Kepedulian dan Kepemimpinan Generasi Muda

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WITA

Tower BAKTI Buka Akses Digital di Pelosok, Pemkab Buol Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:14 WITA

Perkuat Kepastian Tata Ruang, Bupati Buol Dorong Percepatan RDTR di Empat Kecamatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:23 WITA

Pemadaman Bergilir Bukan Dampak Buol Terang, PLN Leok Ungkap Kendala Mesin Pembangkit

Berita Terbaru

Topik Utama

The Ultimate Guide to Auto Roulette La Partage

Senin, 26 Okt 2026 - 21:52 WITA

Topik Utama

Senin, 26 Okt 2026 - 21:08 WITA

Topik Utama

Casino Games with PayPal Support: Everything You Need to Know

Senin, 26 Okt 2026 - 20:57 WITA

Topik Utama

Casino mit Kreditkarte Lizenz – Alles, was Sie wissen müssen

Senin, 26 Okt 2026 - 20:02 WITA