Kotamobagu, – Pedang Kaki lima datang kekantor DPRD Kota Kotamobagu untuk menyampaikan aspirasinya terkait beredarnya surat pemberitahuan dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, agar para pedagang segera mengosongkan lapak di area Jalan Bumbungon, Bolian dan Bogani, hingga batas waktu yang ditentukan, Rabu 3 Agustus 2022 mendatang.

Irawan Damopolii selaku koordinator lapangan (Korlap) berharap agar aspirasi para pedagang dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Kotamobagu,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat yang dilayangkan kepada para pedagang jelas tidak profesional, sebab dalam lampiran narasi isi surat itu hanya meminta di kosongkan sementara tidak ada solusinya. Terlebih lokasi yang disiapkan tidak layak atau tidak representatif,” ungakapnya saat melakukan orasi dihadapan para wakil rakyat di gedung DPRD Kota Kotamobagu Paloko Kinalang.
Persoalan relokasi seharusnya berkomunikasi dengan baik dengan para pedagang kaki lima, tentu akan mendapatkan pertimbangan dan kesimpulan-kesimpulan yang baik. Tetapi selama ini komunikasinya tidak dibangun secara profesional dan maksimal. Dan ini menurut kami adalah kebijakan yang otoriter,” tegas Iriawan Damopolii.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Syarifuddin Mokodongan, berjanji akan melakukan hearing dengar pendapat bersama istansi terkait dan para pedagang, untuk mencari solusinya.
“Kami baru menerima surat bahwa ada gerakan masyarakat pedagang yang akan menyampaikan aspirasi. Kami pun di DPR hari ini ada agenda paripurna. Jadi kalau surat ini kita terima sedari beberapa hari kemarin, mungkin kita tidak berkumpul hanya di tempat ini, akan tetapi ruangan yang disediakan dipersiapkan untuk agenda paripurna. Namun surat dari pedagang sudah di Disposisi oleh Ketua DPRD untuk dilakukan rapat dengar pendapat.
Dan kami minta juga para pedagang mencantumkan beberapa aspirasi yang di tulisankan di kertas untuk rapat dengar pendapat nantinya, dan kita akan agendakan ini,” ujar Syarifuddin Mokodongan.(Alfian/red)






















