Buol, suarautara.com – Sebagai langkah cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan pembalakan liar, serta jual beli lahan secara ilegal di sejumlah wilayah, Pemerintah Kabupaten Buol gelar rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor, Rabu (23/4/2025).
Rapat dipimpin Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto, turut dihadiri Kepala Kantor ATR/BPN, camat Bokat dan Bukal, Kapolsek Bokat, Kasat Intelkam Polres Buol, perwakilan TNI dari Koramil Bokat dan Koramil Biau, serta Polhut dari UPT Kehutanan.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan pentingnya sinergi seluruh elemen dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan memicu konflik sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menekankan bahwa penanganan konflik agraria harus dilakukan secara menyeluruh, berbasis hukum, dan menjunjung tinggi hak masyarakat.
Beberapa poin penting hasil rapat antara lain: Evaluasi Hak Guna Usaha (HGU) PT. HIP, menyangkut indikasi tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat; penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Batas Wilayah Antar Desa sebagai dasar hukum dalam penataan pertanahan. Selain itu, hasil rapat ini juga meliputi penguatan pengawasan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh kepala desa untuk menghindari spekulasi lahan dan penyalahgunaan wewenang; Pendampingan TNI dan Polri dalam investigasi lapangan dan mediasi konflik sosial; serta pendataan ulang lahan tanpa izin, termasuk verifikasi kepatuhan pajak dan legalitas administrasi pertanahan.
Laporan Camat Bukal dan Camat Bokat mengungkap adanya ketegangan antara warga Desa dipicu oleh ketidakjelasan batas administratif serta pembukaan lahan tanpa persetujuan resmi. Polres Buol mencatat potensi konflik sosial yang perlu diantisipasi secara bijak dan terukur.
Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan komitmennya dalam menangani persoalan agraria secara adil dan berkelanjutan. Seluruh proses akan dilakukan sesuai koridor hukum demi menjaga harmoni sosial, kelestarian lingkungan, dan kepastian hak-hak masyarakat atas tanah.**






















