Boltim, – Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ciduk dugaan pemerkosa anak kandung dibawah umur, Selasa 28 Februari 2023, di Desa Bukaka Kecamatan Kotabunan, sekitar jam 11.00 WITA siang tadi.
Menurut Kasat Reskrim melalui penyidik Reskrim Bripka. Awon bahwa saat dimintai konfirmasi saat bersua diruang kerjanya bahwa Tersangka berinisial JS ini telah melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya dirumahnya sendiri sekitar tahun 2022.
Tapi sebelumnya sang korban telah dilecehkan oleh pelaku sudah sejak masih duduk dibangku kelas dua SMP, nanti korban duduk di bangku kelas satu SMK baru disetubuhi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keterangan saat diperiksa bahwa pengakuan dari TSK bahwa hanya satu kali disetubuhi dirumahnya sendiri.
Atas perbuatan tersebut TSK dikenakan pasal 81 ayat 3 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kasus ini terungkap sang istri sahnya inisial NB dan korban melapor di Polsek Kotabunan pada sabtu (25/2) bahwa ada pemerkosaan terhadap korban dan pelakuknya adalah ayah kandung sendiri.
(Rinto)
























