KABUPATEN BOLTIM I SUARAUTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Bolmong Timur Primanusa Resource (PT. BTPR) dan masyarakat Desa Buyat, kecamatan Kotabunan, Senin (30/1/2023) bertempat di ruang Paripurna DPRD Boltim.
RDP tersebut berjalan alot dan sempat memanas antara pihak perusahaan dan masyarakat yang memadati ruang itu, yang dipimpin langsung ketua DPRD Boltim, Fuad Landjar, SH bersama anggota lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Boltim, Fuad Landjar, SH
Dalam kesempatan itu, masyarakat penambang tradisional di desa Buyat mempertanyakan soal kelengkapan dokumen perizinan yang di kantongi oleh pihak perusahaan, karena diketahui sebelumnya, pihak perusahaan meminta kepada pada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera menertibkan masyarakat yang beraktifitas pertambangan ilegal di kawasan IUP PT. BTPR, tepatnya di pegunungan Garini yang masuk wilayah hukum Desa Buyat.
” Kalau belum lengkap soal izin, maka jangan dulu menertibkan masyarakat yang melakukan pertambangan secara manual dilokasi tersebut, ” tegas salah satu warga saat mengikuti RDP itu.
Dari aksi proses debat yang cukup alot dan berkepanjangan, akhirnya DPRD Boltim meminta masyarakat untuk segera menghentikan seluruh aktifitas pertambangan di wilayah itu. Sementara PT. BTPR juga atas rekomendasi Ketua DPRD Boltim, Fuad Landjar SH bersama anggota DPRD lainya meminta pihak perusahaan untuk menghentikan segala kegiatan yang ada dilokasi pegunungan garini karena hingga saat ini izin nya belum dilengkapi.
” lengkapi dulu seluruh dokumen perizinanya, baru silahkan untuk beraktifitas di sana (garini),” tegasnya.
(Rinto)
























