Rekomendasi DPRD Boltim Hentikan Aktifitas BTPR dan Masyarakat di Garini

Senin, 30 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT. Bolmong Timur Primanusa Resource (PT. BTPR) dan masyarakat Desa Buyat, Senin (30/1/2023)

– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT. Bolmong Timur Primanusa Resource (PT. BTPR) dan masyarakat Desa Buyat, Senin (30/1/2023)

KABUPATEN BOLTIM I SUARAUTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Bolmong Timur Primanusa Resource (PT. BTPR) dan masyarakat Desa Buyat, kecamatan Kotabunan, Senin (30/1/2023) bertempat di ruang Paripurna DPRD Boltim.

RDP tersebut berjalan alot dan sempat memanas antara pihak perusahaan dan masyarakat yang memadati ruang itu, yang dipimpin langsung ketua DPRD Boltim, Fuad Landjar, SH bersama anggota lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Boltim, Fuad Landjar, SH

Dalam kesempatan itu, masyarakat penambang tradisional di desa Buyat mempertanyakan soal kelengkapan dokumen perizinan yang di kantongi oleh pihak perusahaan, karena diketahui sebelumnya, pihak perusahaan meminta kepada pada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera menertibkan masyarakat yang beraktifitas pertambangan ilegal di kawasan IUP PT. BTPR, tepatnya di pegunungan Garini yang masuk wilayah hukum Desa Buyat.

” Kalau belum lengkap soal izin, maka jangan dulu menertibkan masyarakat yang melakukan pertambangan secara manual dilokasi tersebut, ” tegas salah satu warga saat mengikuti RDP itu.

Dari aksi proses debat yang cukup alot dan berkepanjangan, akhirnya DPRD Boltim meminta masyarakat untuk segera menghentikan seluruh aktifitas pertambangan di wilayah itu. Sementara PT. BTPR juga atas rekomendasi Ketua DPRD Boltim, Fuad Landjar SH bersama anggota DPRD lainya meminta pihak perusahaan untuk menghentikan segala kegiatan yang ada dilokasi pegunungan garini karena hingga saat ini izin nya belum dilengkapi.

” lengkapi dulu seluruh dokumen perizinanya, baru silahkan untuk beraktifitas di sana (garini),” tegasnya.

 

(Rinto)

Berita Terkait

Diduga Minum Cairan Cianida, Ibu Rumah Tangga di Buyat Selatan Meninggal Dunia
Pemilik Lahan di Molobog Datangi Polres Boltim, Pertanyakan Laporan Dugaan Pengrusakan oleh Oknum PETI
Bupati dan Wabup Boltim Perdana Pimpin Apel Kerja Tahun 2025
Bupati Boltim Oskar Manoppo Bersama 8 Kepala Daerah Sulut Mengikuti Retreat AKMIL Di Magelang
Presiden Prabowo Lantik Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku Bupati – Wabup Boltim Periode 2025-2030
Sekda Boltim Hadiri Paripurna Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Boltim Terpilih 2025-2030
Polsek Modayag Bersama Warga Desa Badaro – Lanut Buka Akses Jalan Tertutup Material Longsor Tanah
Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara ke – 78, Polres Boltim Gelar Bakti Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:48 WITA

Diduga Minum Cairan Cianida, Ibu Rumah Tangga di Buyat Selatan Meninggal Dunia

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:11 WITA

Pemilik Lahan di Molobog Datangi Polres Boltim, Pertanyakan Laporan Dugaan Pengrusakan oleh Oknum PETI

Senin, 3 Maret 2025 - 23:00 WITA

Bupati dan Wabup Boltim Perdana Pimpin Apel Kerja Tahun 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:21 WITA

Bupati Boltim Oskar Manoppo Bersama 8 Kepala Daerah Sulut Mengikuti Retreat AKMIL Di Magelang

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:36 WITA

Presiden Prabowo Lantik Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku Bupati – Wabup Boltim Periode 2025-2030

Berita Terbaru