RA (35) Warga Balantak Diciduk Satnarkoba Polres Banggai Saat Transaksi Sabu di Penginapan

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : RA(35)Warga banlantak jadi pengedar sabu saat di penginapan

foto istimewa : RA(35)Warga banlantak jadi pengedar sabu saat di penginapan

Suarautara.com, Banggai – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai kembali mengungkap peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.

Seorang pria berinisial RA (35), warga Balantak Selatan, ditangkap di sebuah kamar penginapan di Kota Luwuk, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu kamar penginapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satnarkoba langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di TKP, petugas melakukan penggeledahan terhadap RA dan menemukan 5 sachet sabu seberat 3,38 gram.

Selain itu turut diamankan timbangan digital, 3 pack plastik bening, alat hisap (bong), serta satu unit HP Samsung.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa tersangka berstatus sebagai pengedar yang menjalankan transaksi narkoba dari kamar penginapan.

Modus pelaku adalah menyimpan sabu di kamar penginapan dan mengedarkannya secara terselubung kepada pelanggan tertentu,” ujar AKP Hamid.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat berkas perkara.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polres Banggai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

Setiap laporan warga sangat berarti dalam memutus rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
(AM’oks69)

Berita Terkait

Mencari Jarum di Padang Pasir Beratnya Hakim PN Luwuk Mengeksekusi Lahan Sengketa di Tengah Protes Kepentingan politik
Kapolsek Lamala Bersama Forkopimcam dan Warga Perbaiki Jalan Manassai Cegah Kerawanan Laka Lantas
Ketua KONI Amirudin Tunjuk Moh Ramli Tongko Pimpin Kontingen Banggai Menuju Porprov X 6/15 Desember 2026 di  Morowali
Krisis Air Bersih, Babinsa Jatibanteng Bantu Warga Kembangsari Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
Perjuangkan Infrastruktur ke Pusat, Bupati Buol Pastikan Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I
Baznas Bondowoso Bantu Dana Rp 2 Juta Untuk Pasien Kanker
Muscablub dan Pelantikan Pengurus DPC PJS Tojo Una-Una Resmi Digelar
Pengurus REI, APERSI dan Kadis Perkim Audiensi dengan Kapolres OKU, Bahas Program Bedah Rumah 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 02:30 WITA

Mencari Jarum di Padang Pasir Beratnya Hakim PN Luwuk Mengeksekusi Lahan Sengketa di Tengah Protes Kepentingan politik

Jumat, 4 September 2026 - 19:50 WITA

Kapolsek Lamala Bersama Forkopimcam dan Warga Perbaiki Jalan Manassai Cegah Kerawanan Laka Lantas

Jumat, 4 September 2026 - 16:43 WITA

Ketua KONI Amirudin Tunjuk Moh Ramli Tongko Pimpin Kontingen Banggai Menuju Porprov X 6/15 Desember 2026 di  Morowali

Jumat, 4 September 2026 - 15:00 WITA

Krisis Air Bersih, Babinsa Jatibanteng Bantu Warga Kembangsari Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Jumat, 4 September 2026 - 14:29 WITA

Perjuangkan Infrastruktur ke Pusat, Bupati Buol Pastikan Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

Berita Terbaru