Suarautara.com, Banggai – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai kembali mengungkap peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Seorang pria berinisial RA (35), warga Balantak Selatan, ditangkap di sebuah kamar penginapan di Kota Luwuk, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu kamar penginapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satnarkoba langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di TKP, petugas melakukan penggeledahan terhadap RA dan menemukan 5 sachet sabu seberat 3,38 gram.
Selain itu turut diamankan timbangan digital, 3 pack plastik bening, alat hisap (bong), serta satu unit HP Samsung.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa tersangka berstatus sebagai pengedar yang menjalankan transaksi narkoba dari kamar penginapan.
Modus pelaku adalah menyimpan sabu di kamar penginapan dan mengedarkannya secara terselubung kepada pelanggan tertentu,” ujar AKP Hamid.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat berkas perkara.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polres Banggai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.
Setiap laporan warga sangat berarti dalam memutus rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
(AM’oks69)

























