Putusan PTUN Manado Soal Pasar Serasi FINAL dan mengikat

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terkait lahan pasar Serasi Kotamobagu Final dan mengikat.

Putusan Perkara Lahan Tanah pasar Serasi sudah sampai tingkat Kasasi dan  Peninjauan Kembali(PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2015 jelas ini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap(inkracht),apa lagi ?”.ujar Irawan Damopolii,SH kapada awak media, Sabtu, (13/8/2022).

Selaku praktisi hukum Damopolii memintah agar para pihak memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat  agar masyarakat paham mana yang benar dan bukan pernyataan yang justru bertentangan dengan fakta hukum yang sudah  ada.

”Saya sudah membaca putusan PTUN tentang sengketa lahan tanah pasar serasi ini dan persoalan sertifikat meski belum ditarik oleh BPN tetapi dengan adanya putusan kasasi dan dinyatakan sertifikat tersebut batal dan harus dicabut secara otomatis sertifikat tersebut sudah tidak berkekuatan hukum lagi alias tidak berlaku lagi.Apalagi didukung oleh putusan PK,dimana oleh MA menolak PK dari BPN itu sudah sangat jelas sekali pak ?”.tutur aktivis yang sering disapa iwan ini.

Disisi lain, Umar Mamoppon selaku ahli waris  menjelaskan bahwa PTUN juga tahun 2022 lalu telah menerbitkan surat keterangan Perkara berkekuatan hukum tetap.”Itu suratnya kami tempel di muka pasar serasi,agar semua masyarakat termasuk pihak pemerintah bisa tau, ”tembah Ebe panggilan akrab Umar Manoppo ini.(**/Timm)

Berita Terkait

Kapolres Kotamobagu Apresiasi Semangat Generasi Muda: Tim Pocil dan PKS Memukau di Lomba HUT Polantas Ke-71 Polda Sulut
Sekretaris Kota Kotamobagu Buka Lomba Inovasi Daerah Dan Caoching Clinic Inovasi 
Walikota Kotamobagu Pimpin Upacara Harganas Ke-33
Wakil Walikota Kotamobagu Dorong Keterlibatan Generasi Muda Dalam  Sektor Pertanian
Sahaya Laksanakan Supervisi Dengan UPTD PPA
Terbatasnya Anggaran, Dinas PUPR Kotamobagu Tetap Bangun Infrastruktur Jalan
Pemkot Kotamobagu Menghimbau Masyarakat Memanfaatkan Posyandu Sebagai 6 SPM
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Dan Kajati Sulut Tinjau Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:31 WITA

Kapolres Kotamobagu Apresiasi Semangat Generasi Muda: Tim Pocil dan PKS Memukau di Lomba HUT Polantas Ke-71 Polda Sulut

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:57 WITA

Sekretaris Kota Kotamobagu Buka Lomba Inovasi Daerah Dan Caoching Clinic Inovasi 

Senin, 29 Juni 2026 - 19:52 WITA

Walikota Kotamobagu Pimpin Upacara Harganas Ke-33

Senin, 29 Juni 2026 - 17:21 WITA

Wakil Walikota Kotamobagu Dorong Keterlibatan Generasi Muda Dalam  Sektor Pertanian

Senin, 29 Juni 2026 - 17:16 WITA

Sahaya Laksanakan Supervisi Dengan UPTD PPA

Berita Terbaru

Daerah

29 Regu Turun Gelanggang, Semangat Bela Negara Diuji

Jumat, 25 Sep 2026 - 20:49 WITA