Praktisi Hukum Desak Polisi Usut Kepemilikan Sajam Saat PSU di Toili

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Praktisi Hukum Irfan Mungajim.SH

Foto Praktisi Hukum Irfan Mungajim.SH

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Dugaan mobilisasi 28 orang tak dikenal oleh Suwardi, anggota DPRD Banggai dari Fraksi Partai Gerindra, saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025 di Kecamatan Toili, terus menjadi sorotan publik.

Kali ini, sorotan datang dari praktisi hukum Irfan Bungaadjim, SH, yang menyoroti temuan senjata tajam berupa badik dan parang saat penggerebekan di Desa Tanah Abang, Kecamatan Toili. Kepada wartawan pada Kamis (10/4/2025), Irfan menegaskan bahwa temuan ini merupakan pelanggaran hukum serius dan harus segera diusut tuntas oleh aparat kepolisian.

Menurut Irfan, kepemilikan senjata tajam tanpa izin adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Ia menekankan bahwa dalam situasi seperti PSU, hal ini menjadi sangat sensitif dan berbahaya bagi keamanan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto Praktisi Hukum Irfan Mungajim.SH

Saya pikir sudah sangat jelas sekali. Ada ketentuan yang melarangnya. Apalagi dalam kondisi kita sedang melaksanakan PSU,” ujar Irfan.

Ia juga menjelaskan bahwa kepemilikan sajam dilarang untuk masyarakat sipil kecuali untuk keperluan pertanian, rumah tangga, atau sebagai barang pusaka. “Sudah jelas sekali dan itu harus ditindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran karena mereka membawa sajam pasti ada tujuannya,” tambahnya.

Irfan yang mengaku berada di tempat kejadian saat penggerebekan, mendesak aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti kejadian tersebut. Ia khawatir apabila dibiarkan, kejadian serupa bisa terulang dan membahayakan masyarakat.

( Editor : AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

Polres Situbondo Ringkus Sindikat Curanmor Antar Kabupaten, Bekuk 3 Pelaku Asal Jember
Satresnarkoba Polres Musi Rawas Amankan Pengedar Sabu di Desa Sembatu Jaya, Urine Positif dan 16 Paket Disita
Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah
Disnakertrans Sulteng Buka Sidang Komprehensif Pengendalian Bahaya Besar di Kawasan IMIP
Tingkatkan Pembangunan Energi, Pemkab Tojo Una-Una Teken Kesepakatan dengan PT Farmsent Energy
Perkuat Stabilitas Nasional, Ditresnarkoba Polda Sumsel Putus Rute Distribusi Narkotika Lintas Provinsi
Sentuhan Kepedulian TNI, Babinsa Sumber Waru Hadirkan Harapan Lewat Baksos
LBH – R Sulteng Siap Dampingi Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan di Touna Tegaskan Ini Ranah Pidana

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:38 WITA

Polres Situbondo Ringkus Sindikat Curanmor Antar Kabupaten, Bekuk 3 Pelaku Asal Jember

Senin, 20 April 2026 - 22:31 WITA

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Amankan Pengedar Sabu di Desa Sembatu Jaya, Urine Positif dan 16 Paket Disita

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah

Senin, 20 April 2026 - 17:00 WITA

Disnakertrans Sulteng Buka Sidang Komprehensif Pengendalian Bahaya Besar di Kawasan IMIP

Senin, 20 April 2026 - 13:38 WITA

Tingkatkan Pembangunan Energi, Pemkab Tojo Una-Una Teken Kesepakatan dengan PT Farmsent Energy

Berita Terbaru