Praktisi Hukum Desak Polisi Usut Kepemilikan Sajam Saat PSU di Toili

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Praktisi Hukum Irfan Mungajim.SH

Foto Praktisi Hukum Irfan Mungajim.SH

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Dugaan mobilisasi 28 orang tak dikenal oleh Suwardi, anggota DPRD Banggai dari Fraksi Partai Gerindra, saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025 di Kecamatan Toili, terus menjadi sorotan publik.

Kali ini, sorotan datang dari praktisi hukum Irfan Bungaadjim, SH, yang menyoroti temuan senjata tajam berupa badik dan parang saat penggerebekan di Desa Tanah Abang, Kecamatan Toili. Kepada wartawan pada Kamis (10/4/2025), Irfan menegaskan bahwa temuan ini merupakan pelanggaran hukum serius dan harus segera diusut tuntas oleh aparat kepolisian.

Menurut Irfan, kepemilikan senjata tajam tanpa izin adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Ia menekankan bahwa dalam situasi seperti PSU, hal ini menjadi sangat sensitif dan berbahaya bagi keamanan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto Praktisi Hukum Irfan Mungajim.SH

Saya pikir sudah sangat jelas sekali. Ada ketentuan yang melarangnya. Apalagi dalam kondisi kita sedang melaksanakan PSU,” ujar Irfan.

Ia juga menjelaskan bahwa kepemilikan sajam dilarang untuk masyarakat sipil kecuali untuk keperluan pertanian, rumah tangga, atau sebagai barang pusaka. “Sudah jelas sekali dan itu harus ditindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran karena mereka membawa sajam pasti ada tujuannya,” tambahnya.

Irfan yang mengaku berada di tempat kejadian saat penggerebekan, mendesak aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti kejadian tersebut. Ia khawatir apabila dibiarkan, kejadian serupa bisa terulang dan membahayakan masyarakat.

( Editor : AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

Polres Touna Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama Januari–Juni 2026
Syafrullah Mambuhu Resmi Jabat Inspektur Definitif Bupati Amirudin Lantik 9 Pejabat Eselon II dan Tekankan Integritas
Penuh Haru AKBP Wayan Wayracana Dilepas Kombes Pol Hendri Yulianto dengan Tradisi Pedang Pora Menuju Wadir Pamobvit Polda Bali
Manfaatkan Lahan Kosong, Dinas Kominfo Buol Gelar Aksi Tanam Pangan Mandiri
Kombes Pol Hendri Yulianto Resmi Bertugas di Banggai Disambut Tradisi Pedang Pora AKBP Wayan Wayracana Serahkan Memori Jabatan
Ricuh di Piala Gubernur Sulteng 2026 Keputusan Wasit Diprotes Duel Taliabo Muda FC vs Bunta Putra FC Ditunda
SMPN 1 Biau Resmi Menjadi Pelopor Kawasan Tanpa Rokok Pertama di Kabupaten Buol
Prabowo Subianto Untuk Indonesia Raya

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:52 WITA

Polres Touna Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama Januari–Juni 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:44 WITA

Syafrullah Mambuhu Resmi Jabat Inspektur Definitif Bupati Amirudin Lantik 9 Pejabat Eselon II dan Tekankan Integritas

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:42 WITA

Penuh Haru AKBP Wayan Wayracana Dilepas Kombes Pol Hendri Yulianto dengan Tradisi Pedang Pora Menuju Wadir Pamobvit Polda Bali

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:22 WITA

Manfaatkan Lahan Kosong, Dinas Kominfo Buol Gelar Aksi Tanam Pangan Mandiri

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:30 WITA

Kombes Pol Hendri Yulianto Resmi Bertugas di Banggai Disambut Tradisi Pedang Pora AKBP Wayan Wayracana Serahkan Memori Jabatan

Berita Terbaru