BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Polsek Bunta, Polres Banggai, menggelar mediasi dalam penyelesaian kasus dugaan tindak pidana perzinahan dengan pendekatan Restorative Justice pada Rabu (5/2/2025).
Mediasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA ini digelar di ruang Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bunta, membahas laporan kasus perzinahan yang terjadi pada Senin, 6 Januari 2025.
Dugaan kasus ini berawal ketika HM (41), suami dari PD (38), memergoki istrinya sedang berduaan dengan seorang pria berinisial RM alias I (33), warga Kota Palu, di sebuah penginapan di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2025/SPKT/SEK BUNTA/RES BGI/POLDA SULTENG, tertanggal 6 Januari 2025.
Setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.
HM, sebagai pelapor, menyatakan tidak lagi keberatan dan telah memaafkan perbuatan PD dan RM.
“Korban sudah tidak keberatan dan memaafkan perbuatan PD dan RM,” ujar Kapolsek Bunta, IPDA Andi Wijanarko.

Dalam mediasi tersebut turut hadir Kanit Reskrim IPDA Tesar M. Noor, SH, pihak keluarga kedua belah pihak, korban, terlapor, serta disaksikan oleh Kepala Desa setempat.
IPDA Andi menjelaskan bahwa hasil mediasi menyepakati para terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.
Pelapor pun mengajukan pencabutan laporan dan menandatangani surat pernyataan damai di atas meterai.
“Kedua belah pihak telah bersepakat dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” pungkasnya
Rilis Humas Polres Banggai
Editor : Dewi Qomariah