BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Polres Banggai resmi menyerahkan tersangka dan berkas perkara kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Desa Pangkalaseang, Kecamatan Balantak Utara, Banggai, kepada Kejaksaan Negeri Banggai, pada Rabu (15/1/2025).
Tersangka berinisial RI alias O (18) diduga kuat terlibat dalam kasus yang menewaskan korban berinisial FL (28).
Proses ini merupakan Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Banggai dengan Nomor: B-84/P.2.11/Eoh.1/01/2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka turut disertai barang bukti.
“Tersangka RI langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk sebagai titipan jaksa,” jelas AKP Tio.
Dalam rekonstruksi kasus, terungkap 38 adegan, yang meliputi tiga adegan pencurian, lima adegan pemerkosaan, dan delapan adegan yang berujung pada kematian korban.
Proses penyerahan ini diterima langsung oleh Kasi Pidum, Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra, dan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Anton Rahmanto.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang teregister pada 22 September 2024 dengan Nomor: LP – B / 21 / IX / 2024 / SPKT / Polsek Balantak / Res Bgi / Polda Sulteng.
Humas Polres Banggai
( Dewi Qomariah )