Polisi Amankan 11 Paket Sabu Milik AI Alias J (42) Buruh di Luwuk Selatan

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Humas Polres banggai Saat Tersangak AL alias  J 42 dia amankan petugas di kotsnya

foto istimewa : Humas Polres banggai Saat Tersangak AL alias J 42 dia amankan petugas di kotsnya

Suarautara.com, Banggai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Banggai.

Kali ini, seorang pria berinisial AI alias J (42), warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, diamankan polisi pada Rabu (14/1/2026) malam.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.50 Wita di sebuah indekos di wilayah Luwuk Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan itu merupakan hasil penyelidikan lanjutan atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banggai langsung menuju lokasi sasaran dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas berhasil mengamankan tersangka AI alias J beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Tim mengamankan seorang pria berinisial AI. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu, terdiri dari 1 paket ukuran sedang dan 10 paket kecil,” jelasnya.

Diketahui, tersangka AI alias J berprofesi sebagai seorang buruh. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 2 ayat 11 salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. ( AM’oks69 )

Berita Terkait

Mencari Jarum di Padang Pasir Beratnya Hakim PN Luwuk Mengeksekusi Lahan Sengketa di Tengah Protes Kepentingan politik
Kapolsek Lamala Bersama Forkopimcam dan Warga Perbaiki Jalan Manassai Cegah Kerawanan Laka Lantas
Ketua KONI Amirudin Tunjuk Moh Ramli Tongko Pimpin Kontingen Banggai Menuju Porprov X 6/15 Desember 2026 di  Morowali
Krisis Air Bersih, Babinsa Jatibanteng Bantu Warga Kembangsari Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
Perjuangkan Infrastruktur ke Pusat, Bupati Buol Pastikan Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I
Baznas Bondowoso Bantu Dana Rp 2 Juta Untuk Pasien Kanker
Muscablub dan Pelantikan Pengurus DPC PJS Tojo Una-Una Resmi Digelar
Pengurus REI, APERSI dan Kadis Perkim Audiensi dengan Kapolres OKU, Bahas Program Bedah Rumah 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 02:30 WITA

Mencari Jarum di Padang Pasir Beratnya Hakim PN Luwuk Mengeksekusi Lahan Sengketa di Tengah Protes Kepentingan politik

Jumat, 4 September 2026 - 19:50 WITA

Kapolsek Lamala Bersama Forkopimcam dan Warga Perbaiki Jalan Manassai Cegah Kerawanan Laka Lantas

Jumat, 4 September 2026 - 16:43 WITA

Ketua KONI Amirudin Tunjuk Moh Ramli Tongko Pimpin Kontingen Banggai Menuju Porprov X 6/15 Desember 2026 di  Morowali

Jumat, 4 September 2026 - 15:00 WITA

Krisis Air Bersih, Babinsa Jatibanteng Bantu Warga Kembangsari Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Jumat, 4 September 2026 - 14:29 WITA

Perjuangkan Infrastruktur ke Pusat, Bupati Buol Pastikan Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

Berita Terbaru