SUARAUTARA, BOLTIM – Satuan Narkoba Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bekerja sama dengan Sidit I Dit Narkoba Polda Sulawesi Utara amankan laki-laki inisial D.E.S warga desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kab.Boltim pada Sabtu, (17/9/2022) sekitar pukul 08.00 WITA diduga sebagai pemakai dan pengedar barang haram narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Satnarkoba Polres Boltim dan Sudit I Dit Narkoba Polda Sulut juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang ada di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). TKP pertama berada di desa Ratatotok Utara Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara dimana ditemukan sebanyak dua paket kecil sabu dan kendaraan roda empat sebagai barang bukti.
Sementara di TKP kedua dirumah pribadinya D.E.S tepatnya di Desa Kotabunan dimana ditemukan sembilan paket narkoba jenis sabu, peralatan penjualan sabu serta buku rekening Bank.
Saat ini D.E.S telah diamankan di Derektorat Reserse Narkoba Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut Sambil melakukan pengembangan asal Sabu.
Terinformasi juga bahwa D.E.S ini pernah menjabat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Boltim dan pernah menjabat salah satu ketua Partai.
(Laporan : Rinto Pononggoa)