Banggai, Suarautara.com – Di sela-sela mengikuti Musrenbang RPJMD 2025 yang dibuka langsung oleh Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD) Kabupaten Banggai, Safrudin Hinelo, S.STP., M.Si., menyampaikan keprihatinannya terhadap masih banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
“Kita ini digaji oleh negara untuk melayani masyarakat. Kalau sudah menjadi ASN, maka harus siap mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Safrudin kepada awak media, Senin (07/07/2025).
Menurut Safrudin, masih terdapat ASN, baik di tingkat instansi kabupaten hingga kecamatan dan desa, yang belum mematuhi aturan dasar, seperti pelaksanaan apel awal bulan, penggunaan seragam yang sesuai, serta atribut dan kelengkapan identitas sebagai ASN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Safrudin menegaskan akan memberikan surat peringatan bagi ASN yang tidak menaati aturan, termasuk tidak mengikuti apel bulanan dan mengenakan pakaian dinas yang tidak sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2011.
“Sudah menjadi instruksi Bupati dan Wakil Bupati bahwa setiap Camat, Lurah, dan Kades harus melaksanakan apel di minggu pertama tiap bulan,” tegasnya.
Penegasan ini datang dari Plt Kaban BKD Safrudin Hinelo selaku pejabat yang bertanggung jawab atas kedisiplinan dan tata tertib ASN di Kabupaten Banggai.
Pernyataan ini disampaikan pada kegiatan Musrenbang RPJMD 2025, yang berlangsung di Kabupaten Banggai pada awal Juli 2025 karena masih banyak para ASN yang main Hp saat arahan Bupati Banggai dan Sekda banggai,”tegasnya
Hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan integritas ASN serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Ia menyebut masih banyak ASN yang mengenakan sepatu putih, tidak memakai logo Korpri, papan nama, dan atribut lainnya yang menjadi kewajiban ASN.
BKD akan terus melakukan monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke instansi dan kecamatan. Bagi ASN yang tidak patuh, sanksi administratif akan diberikan sesuai ketentuan.
“Tidak ada ceritanya ASN bebas dari aturan. Kalau tidak mau taat aturan, berarti tidak layak jadi ASN,” pungkas Safrudin.
( TimRedaksi/AmrillahMokoagow )












