BUOL, Suarautara.com – Pemerintah dan media massa diharapkan membangun hubungan kemitraan yang sehat dan profesional sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam kemitraan tersebut, pemerintah ditegaskan tidak boleh mengendalikan ataupun mengintervensi isi pemberitaan media.
Penegasan itu disampaikan Ketua DPC Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Buol, Jamaludin Butudoka, melalui keterangan resminya, Senin (18/1/2026).
Menurut Jamaludin, intervensi pemerintah terhadap media sama halnya dengan mencederai demokrasi dan kebebasan pers. Oleh karena itu, kemitraan yang dibangun harus tetap menjunjung tinggi prinsip independensi media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika pemerintah mengintervensi media, maka itu sama saja mencederai demokrasi dan kebebasan pers. Kemitraan harus dibangun atas dasar saling percaya, bukan pengendalian,” tegasnya.
Ia menuturkan, dengan merangkul media sebagai mitra strategis, pemerintah justru turut menjaga iklim kemerdekaan pers yang kondusif serta mendorong terciptanya industri media yang sehat dan bermartabat.
Dalam konteks keterbukaan informasi publik, Jamaludin menilai pemerintah memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pemberitaan dengan menyediakan informasi yang berimbang serta membuka akses informasi secara bebas dan bertanggung jawab kepada media.
Untuk mengawal pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (Rapermenkominfo) tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media (PKM).
“Rapermen ini menegaskan bentuk kerja sama kemitraan yang saling memperkuat dan saling menguntungkan, yang dibangun atas prinsip keterbukaan dan kepercayaan antara pemerintah dan media,” jelas Jamaludin.
Rapermen tersebut ditujukan sebagai pedoman nasional bagi seluruh aparat pemerintah dalam meningkatkan kerja sama dengan media radio, televisi, media cetak, media siber, hingga media komunitas dalam mendiseminasikan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, PKM juga diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme insan pers serta menyamakan persepsi antara pemerintah dan media guna mewujudkan pemerataan informasi publik.
Sementara itu, Bupati Buol, Richaryudi Triwibowo, menegaskan bahwa insan pers di Kabupaten Buol dipersilakan bekerja secara profesional tanpa merasa tertekan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Silakan menulis dengan gaya bahasa dan sudut pandang masing-masing. Namun tetap mengedepankan konfirmasi dan data yang lengkap agar berita yang disajikan berimbang dan akurat,” ujar Bupati beberapa pekan lalu saat kegiatan coffee morning bersama insan pers.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Buol tidak alergi terhadap kritik.
“Kami justru senang dengan berita yang mengkritik pemerintah. Dari situ kami bisa mengetahui OPD atau dinas mana yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sebagai ASN,” tegasnya.












