Pilkades Serentak September Mendatang, Harapan Cakades Petahana Pupus Sudah
Buol, SUARAUTARA.COM – Menarik untuk disimak dan diamati terkait Perbub No.7 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, maka semua calon kepala desa petahana tidak dapat ikut serta dalam pemilihan kepala desa serentak tahun ini.
Ketentuan ini tertuang dalam pasal 27, pada ayat 4 disebutkan, ” kepala desa wajib melampirkan surat keterangan bebas temuan dari inspektorat sebagai bentuk dan wujud nyata laporan penyelengaraan pemerintahan desa yang berkualitas ini dapat dimaknai bahwa surat keterangan bebas temuan dari inspektorat merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Laporan penyelengaraan pemerintahan desa LPPD, sekarang kapan laporan itu harus diserahkan maka pedoman nya disebut pada ayat 2 yaitu paling lambat 5 bulan sebelum berakhir masa jabatan yaitu tepatnya paling lambat bulan mei sudah harus selesai LPPD dan surat rekomendasi nya, bagaimana jika terlambat membuat laporan, maka calon kepala desa petahana tidak dapat diikutsertakan dalam pemilihan kepala desa periode berikutnya, yaitu pada tahun ini, ketentuan ini berpedoman pada ayat 3 pada pasal yang sama, inilah yang menjadi dasar hukum mengapa semua petahana di Buol tidak dapat ikut serta pada pemilihan tahun ini.
Demikian dikatakan Arifin Achmad Hasyim ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEMNAS) Provinsi Sulawesi tengah kepada suarautara.com, Jum’at (06/08). Arifin mengungkapkan, bahwa ketentuan ini juga sebelumnya sudah diatur pada pasal 5 Permendagri No 46 tahun 2016 tentang laporan kades.
” Karena perbup ini adalah norma yang bersifat mengikat maka ketentuan ini harus betul betul dijalankan meskipun dengan konsekuensi ada 42 calon petahana tidak dapat berkompetisi pada pilkades tahun ini, karena jika tidak maka ini akan menjadi catatan buruk bagi penegakan aturan di daerah ini dan jika ketentuan ini dilanggar, maka bisa dimungkinkan ada 2 hal yang akan terjadi dikalangan masyarakat dalam menyikapi hal ini, yang pertama adalah kelompok masyarakat yang akan melakukan tindakan formal dengan jalan segera menyiapkan gugatan terhadap proses administrasi yang cacat hukum dan yang kedua adalah kolompok masyarakat yang akan melakukan tindakan yang tidak terukur sesuai kemampuan mereka,” jelas Arifin.
Oleh karenanya, menurut Arifin, harapan masyarakat adalah bagaimana aturan ini bisa ditegakkan seadil-adilnya agar kemudian menjadi pembelajaran bagi semua pihak, tutup Arifin.
Sementara itu, salah satu calon kepala desa yang juga Kades petahana saat dimintai tanggapannya terkait hal diatas, kepada suarautara.com, tak menapik jika saat ini Ia bersama Cakades Petahan lainnya masih menunggu hasil terkait Perbup No 7 Tahun 2021 terhadap pencalonan kembali pada Pilkades September mendatang.
” Memang saat ini saya dan teman-teman Cakades Petahana masih menunggu hasil adminstrasi sebagai rujukan untuk pencalonan, sehingga kami juga sangat berharap bahwa keadilan berpihak kepada kami yang punya cita-cita untuk membangun daerah dan desa yang kami cintai.” Kata Salah satu Calon Kades petahan di wilayah Timur Buol yang meminta namanya tidak dipublis.
(uchan)