SUARAUTARA, Muaraenim – Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Muaraenim harus lebih extra ketat dalam pengawasan, guna terus menjaga lingkngan untuk tetap terlindungi, Sebab saat ini diduga salah satu perusahaan sawit (PT.SA), diduga telah melakukan pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan yang ada di wilayah Pali itu karena dengan sengaja melakukan pembuangan (dumping) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), ke aliran sungai Muaraenim, sehingga kondisi DAS tersebut terkontaminasi .
Diketahui juga, saat ini perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemkab dan dinas terkait, sehingga hal ini sangat meresakan masyarakat sekitar yang dirugikan akibat aktivitas perusahaan itu.
Kembali, Taufik Hermanto mengatakan bahwa Kasus ini merupakan tindak lanjut pengawasan dari lembaga yang ia pimpin yakni Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D-88 yang menemukan adanya kegiatan pemanfaatan limbah B3 tanpa izin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Taufik Hermanto menjelaskan bahwa limbah perusahaan itu sengaja di buang (dumping) lansung ke lingkungan hidup tanpa izin dan hal ini dapat diancam hukuman Pidana. Oleh karena itu, Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D-88 akan segera membuat Laporan kepada Kementrian LHK dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Taufik Hermanto juga mengatakan bahwa dari hasil Pengumpulan bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan mendapatkan bukti yang cukup bahwa PT SA diduga telah melakukan kegiatan yang melanggar peraturan pengelolaan Limbah B3 yaitu pemanfaatan LB3 berupa hasil limbah produksi bekas tanpa memiliki izin Pemanfaatan LB3 dari Menteri LHK, NS diduga telah menempatkan/membuang (dumping) Limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa memiliki izin sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam peraturan. Hasil analisa laboratorium terhadap sampel air di TKP, diyakini sampel air tersebut telah tercemar dan terkontaminasi limbah dari PT SA.
Ia melanjutkan, kejahatan pencemaran Limbah B3 yang dilakukan oleh NS ini merupakan kejahatan yang sangat serius. Limbah B3 tidak hanya berbahaya bagi lingkungan. Akan tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.PT (SA) harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Kasus ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan jasa pengolah limbah lainnya.
PT ( SA ) diduga melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. NS dapat diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksium Rp. 10 Milyar.
Ia pun sangat menyayangkan pihak dari Humas PT tersebut ( Jonh ) tidak menjawab saat di konfirmasi terkait limbah B3 yang dihasil kan dari PT.( SA ) melalui pesan Whatsapp.
Taufik menambahkan bahwa kami telah mengawasi PT tersebut sudah lama dan mendalami kepatuhan beberapa perusahaan jasa pengolah limbah B3. Ia mengingatkan bahwa para perusahaan jasa pengolah limbah B3 jangan mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat demi mencari keuntungan dengan tidak mengelola limbah B3. “Ancaman hukumannya sangat berat. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan jasa pengelola limbah lainnya. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terkait limbah B3 seperti ini.” tegas Taufik hermanto.
Sayangnya, pihak perusahaan kelapa sawit (PT SA) tidak berhasil dikonfirmasi setelah berita ini dipublis.
[zulhadiaripin]
























