Penolakan Meluas: Mahasiswa dan Warga Desa Lonu Tolak Masuknya PT HIP

Minggu, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, Buol — Gelombang penolakan terhadap rencana masuknya perusahaan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Desa Lonu, Kecamatan Bonobogu, Kabupaten Buol, semakin meluas. Mahasiswa dan pemuda asal Desa Lonu yang berada di perantauan — termasuk di Palu, Gorontalo, dan Toli-Toli — bergabung dengan warga setempat untuk mengecam dan menolak langkah perusahaan yang dinilai merampas tanah rakyat.

Penolakan publik memuncak setelah pada 10 September 2025 PT HIP mengajukan surat izin kepada pihak kecamatan untuk melakukan survei lahan di wilayah Desa Lonu. Pemerintah desa merespons tegas dengan mengeluarkan surat penolakan pada 11 September 2025, namun perusahaan tetap memaksakan pelaksanaan survei dengan alasan lahan tersebut termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) mereka.

Mohammad Iqbal, mahasiswa Buol yang sedang menempuh studi di Gorontalo, menyatakan sikap tegas mewakili pemuda perantau. “Tanah Pogogul bukan hanya soal ruang hidup, tetapi juga simbol harga diri masyarakat Buol yang tidak bisa dibeli dengan alasan investasi. Kami tidak akan tinggal diam. Tanah itu milik rakyat, bukan milik perusahaan yang datang hanya untuk merusak,” tegas Iqbal disalah satu terbitan mediaonline.

Situasi memanas ketika masyarakat menemukan bahwa aktivitas survei telah berlangsung hampir sepekan dengan pengawalan sekitar sepuluh aparat kepolisian pada 20 September 2025. Kehadiran aparat ini semakin memicu kemarahan warga, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembiaran pemerintah terhadap perusahaan yang mengabaikan keputusan desa.

Warga mengingat kembali rapat resmi yang digelar pada 23 Juli 2025 antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak perusahaan. Dalam forum tersebut, penolakan warga terhadap rencana PT HIP memasuki Desa Lonu telah disampaikan secara jelas. Fakta bahwa perusahaan tetap melakukan survei dinilai menunjukkan bahwa aspirasi rakyat sama sekali tidak dihargai.

Menurut Iqbal, klaim HGU yang disampaikan PT HIP sebenarnya diterbitkan pada 1998 oleh Badan Pertanahan Nasional. Namun selama lebih dari dua dekade lahan tersebut tidak dimanfaatkan oleh perusahaan, sementara masyarakat Desa Lonu telah mengelolanya sebagai kebun rakyat dan menjaga keberadaan hutan lebat yang menopang ekosistem setempat.

Bagi warga, hutan di sekitar Desa Lonu berfungsi lebih dari sekadar tegakan pohon: kawasan itu adalah pelindung alami terhadap banjir yang kerap melanda. Beberapa tahun terakhir, luapan sungai pernah merendam rumah-rumah warga; warga khawatir bila hutan digunduli, hujan singkat saja bisa menyebabkan banjir besar yang menenggelamkan Desa Lonu dan desa tetangga. Selain itu, mereka juga khawatir akan potensi pencemaran sumber air dan rusaknya keanekaragaman hayati akibat aktivitas perkebunan skala besar.

“Kepercayaan masyarakat terhadap PT HIP sudah hilang. Perusahaan dianggap tidak pernah menunjukkan itikad baik, melainkan justru mengabaikan kesepakatan dan suara warga. Kehadiran aparat dalam setiap langkah perusahaan hanya menambah luka bagi masyarakat, seolah menunjukkan bahwa hukum lebih berpihak pada modal ketimbang rakyat,” ujar Iqbal.

Desakan kini ditujukan kepada pemerintah daerah dan pusat agar segera mencabut izin HGU PT HIP dan mengembalikan lahan kepada masyarakat yang selama ini mengelola dan bergantung pada tanah tersebut. Mahasiswa dan pemuda perantau menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kampung halaman dari ancaman kerusakan lingkungan dan hilangnya kedaulatan rakyat.

Iqbal juga memberi peringatan kepada warga Kabupaten Buol yang mungkin dipekerjakan untuk melakukan aktivitas pemarasan dan penebangan di areal Lonu: “Jangan pernah datang untuk melakukan kegiatan pemarasan dan penebangan di areal Desa Lonu. Jika kalian memaksa, maka kalian akan berhadapan dengan masyarakat Lonu.

Upaya konfirmasi kepada manejemen PT HIP terkait hal ini belum berhasil setelah berita ini diturunkan.[Red}

Berita Terkait

Pemkab Buol Siap Tindaklanjuti Arahan Prabowo, Akses Pembiayaan Masyarakat Jadi Prioritas
Ketua PMI Buol Resmikan KEMBARA IV, Tekankan Jiwa Kepedulian dan Kepemimpinan Generasi Muda
Tower BAKTI Buka Akses Digital di Pelosok, Pemkab Buol Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat
Perkuat Kepastian Tata Ruang, Bupati Buol Dorong Percepatan RDTR di Empat Kecamatan
Pemadaman Bergilir Bukan Dampak Buol Terang, PLN Leok Ungkap Kendala Mesin Pembangkit
Pemdes Borneang Gandeng Posbakumadin, Warga Diberi Edukasi Isbat Nikah dan Administrasi Hukum
Gebyar PAUD 2026, Pemkab Buol Ajak Orang Tua dan Pendidik Bersinergi
HUTDA Buol ke-27, Pembangunan SDM dan Pelestarian Budaya Jadi Sorotan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:56 WITA

Pemkab Buol Siap Tindaklanjuti Arahan Prabowo, Akses Pembiayaan Masyarakat Jadi Prioritas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:33 WITA

Ketua PMI Buol Resmikan KEMBARA IV, Tekankan Jiwa Kepedulian dan Kepemimpinan Generasi Muda

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WITA

Tower BAKTI Buka Akses Digital di Pelosok, Pemkab Buol Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:14 WITA

Perkuat Kepastian Tata Ruang, Bupati Buol Dorong Percepatan RDTR di Empat Kecamatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:23 WITA

Pemadaman Bergilir Bukan Dampak Buol Terang, PLN Leok Ungkap Kendala Mesin Pembangkit

Berita Terbaru

Topik Utama

The Ultimate Guide to Arabic Live Roulette

Sabtu, 24 Okt 2026 - 09:38 WITA

Topik Utama

Sabtu, 24 Okt 2026 - 09:10 WITA

Topik Utama

The Ultimate Guide to 10 Deposit in Online Casinos

Sabtu, 24 Okt 2026 - 09:06 WITA

Topik Utama

The Ultimate Guide to Playing Online Casino Safe

Sabtu, 24 Okt 2026 - 08:36 WITA

Topik Utama

Casino online für Anfänger: Ein Leitfaden für den Einstieg

Sabtu, 24 Okt 2026 - 07:50 WITA