Pengeboman Ikan Kembali Terjadi di Perairan Inobonto, Danposal Lettu Agus Taryono : Kami Akan Tindaklanjuti

Kamis, 13 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi (Insert : Danposal Labuan Uki Lettu Agus Tarono)

Foto : Ilustrasi (Insert : Danposal Labuan Uki Lettu Agus Tarono)

SUARAUTARA.COM, Bolmong –  Penangkapan ikan menggunakan bom masih marak di perairan Sulawesi utara khususnya di perairan Inobonto Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondo (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Dari penuturan para nelayan yang ada di Kelurahan Inobonto I yang merupakan saksi mata Fachry Bahmid, Uyo Monigiho dan Noval, kepada suarautara.com, Kamis (11/02/202) mengatakan bahwa, pengeboman ikan terjadi pada siag hari tadi disekitaran perairan Inobonto dan para perusak biota laut itu menggunakan perahu warna Biru dan diduga para nelayan yang berasal dari arah Manado dan Amurang (Minsel).

“ Iya, tadi siang para pengebom ikan itu melakukan aksinya di perairan sekitar Inobonto,” ungkap Fahri Bahmid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditanya terkait sering adanya pengeboman di sekitar perairan Inobonto, Fahri mengatakan para pengebom ikan ini melakukan aksinya pada saat pagi hingga sore hari dan waktu mereka melakukan aksi itu secara diam-diam atau memastikan tidak ada nelayan tempatan yang melakukan pancing ikan.

“ Dorang kwa secara diam-diam ba bom ikan, sehingga tidak bisa dikejar, apalagi peralatan mereka janggih dan tak bisa dijekar,” ucap Fahri.

Setelah kejadian itu, para nelayan yang ada di kelurahan meminta kepada pemerintah daerah atau dinas terkait untuk segera menindak para pelaku pengeboman ikan itu.

Menanggapi hal itu, Kadis Perikanan Kabupaten Bolmong, Parman Ginano saat dikonfirmasi media ini mengatakan, mengutuk keras aksi kejahatan perusak biota laut dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengecek langsung dilokasi.

kami akan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Danposal Labuan Uki juga pihak Polsek Bolaang untuk melakukan pemantauan langsung terhadap maraknya pengeboman ikan di wilayah perairan Inobonto, tentu hal ini perlu mendapat perhatian serius bagi pemerintah dan bantuan dari masyarakat khususnya para nelayan yang ada,”kata Ginano.

Lebih lanjut Ginano menambahkan, memang Bom ikan digunakan karena bisa menangkap banyak ikan dalam waktu yang singkat. Namun, dalam waktu yang singkat tersebut juga ekosistem laut menjadi rusak. Ledakan bom ikan tidak hanya membunuh ikan, namun membunuh benih biota laut, berbagai organisme laut, juga merusak terumbu karang.

Perlu waktu berpuluh-puluh tahun untuk proses perbaikan alami terumbu karang tersebut “Bahayanya lagi, saat ini ada yang gunakan kompresor untuk tangkap ikan. Tidak disadari cara ini sangat membahayakan karena sudah banyak makan korban,” imbuhnya.

“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat/dan atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).” Timpal Ginano.

Sementara itu, Komandan Pos Angkatan laut (Danposal) Labuan Uki Lettu Agus Taryono kepada media ini mengatakan akan menseriusi terkait para pengebom ikan di wilayah pantai Inobonto. “ Kami akan memastikan untuk mengecek langsung dilapangan dan meminta para nelayan untuk membantu kami, intinya saya akan menindaklanjuti hal ini sampai tertangkap para pelaku pengebom ikan itu”.pungkas Lettu Agus Taryono.[can]

 

Berita Terkait

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas
Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai
Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat
Puluhan Kontraktor dan Pelaksana Ikuti Rapat Pre Construction Meeting di Aula Kantor DPUPP Situbondo 
Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:32 WITA

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas

Jumat, 11 September 2026 - 14:49 WITA

Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WITA

Puluhan Kontraktor dan Pelaksana Ikuti Rapat Pre Construction Meeting di Aula Kantor DPUPP Situbondo 

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WITA

Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Berita Terbaru

Nasional

Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:49 WITA