Suarautara.com, Banggai – Sejumlah alat tambang sedot pasir (dompeng) milik penambang rakyat di wilayah Kecamatan Batui, Batui Selatan, hingga Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mulai diamankan oleh aparat Polres Banggai sejak beberapa hari terakhir.
Penertiban ini dilakukan di sejumlah titik operasi tambang rakyat, antara lain Sentral Sari, Sentral Timur, Cendanapura, Mina Karya, Tolisu, Tanah Abang, Kayowa, Bone Blantak, serta Desa Suka Maju.
Menurut informasi lapangan, alat-alat tambang tersebut tidak disita, namun diamankan sementara di darat oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari upaya penertiban aktivitas tambang pasir yang dinilai belum memiliki legalitas resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini memunculkan reaksi keras dari masyarakat dan pelaku tambang pasir rakyat. Mereka menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa solusi alternatif, padahal tambang pasir rakyat telah beroperasi di wilayah tersebut sejak tahun 2010 dan menjadi sumber nafkah utama ratusan keluarga.
Kami tidak menolak aturan, tapi seharusnya ada pembinaan dan solusi, bukan langsung penutupan.
Kalau tambang rakyat dihentikan tanpa alternatif, masyarakat kehilangan pekerjaan.
Kalau begini terus, kami siap turun ke jalan mencari keadilan,” ungkap salah satu perwakilan penambang di Batui.
Aktivitas tambang pasir rakyat selama ini juga menjadi penyuplai utama material pembangunan infrastruktur, seperti proyek jalan, jembatan, dan perumahan, baik milik pemerintah maupun swasta.
Karena itu, penghentian operasi tambang dikhawatirkan akan menghambat pasokan material pembangunan daerah.
Beberapa pengamat lokal menilai, penertiban seharusnya dilakukan dengan pendekatan sosial dan ekologis, bukan semata-mata langkah represif.
Pemerintah daerah diminta membuka ruang dialog dengan masyarakat serta mendorong legalisasi dan pembinaan tambang rakyat agar bisa beroperasi sesuai ketentuan hukum.
Pembangunan daerah membutuhkan material, dan rakyat membutuhkan pekerjaan. Pemerintah harus menyeimbangkan dua hal ini dengan kebijakan yang bijak, bukan penertiban yang mematikan ekonomi lokal,” ujar seorang aktivis masyarakat sipil di Luwuk.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Banggai maupun Polda Sulawesi Tengah terkait dasar hukum dan tujuan dari penertiban alat tambang tersebut.
Masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat dapat menghadirkan solusi berkeadilan, termasuk kemungkinan legalisasi aktivitas tambang rakyat di bawah pengawasan dan regulasi yang jelas.( AM’oks69 )





















