Pemkot Kotamobagu Tanda Tangani PKS Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik dengan BSSN

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok—Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Pemerintah Kota Kotamobagu, Rabu (20/7/2022), di Aula Gedung BSSN RI, Bojong Sari, Kota Depok, Jawa Barat.

Depok—Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Pemerintah Kota Kotamobagu, Rabu (20/7/2022), di Aula Gedung BSSN RI, Bojong Sari, Kota Depok, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah penandatanganan PKS ini, pemerintah daerah diminta untuk menindaklanjuti aspek regulasi dari pemanfaatan sertifkasi elektronik ini.

“Pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan regulasi dalam pemanfaatan tanda tangan elektronik ini, termasuk penyusunan Standar Operasional Prosedurnya yang akan diasistensi langsung oleh Balai Sertifikasi Elektronik,” ujar Fahri.

Sementara Plt. Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara, Y.B, Susilo Wibowo, SE., MM., menyampaikan pentingnya perlindungan data dan informasi dalam rangka percepatan transformasi digital dan  penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah daerah.

“BSrE telah dinyatakan sebagai penyelenggara sistem elektronik oleh Kementerian Kominfo, dan penandatanganan PKS ini ditujukan untuk memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan trasnformasi digital di lingkungan pemerintah daerah,” ucap Susilo.

Balai Sertifikasi Elektronik BSSN lanjut Susilo, dalam kerjasama ini memberikan 3 aspek keamanan informasi bagi pemerintah daerah.

“Pertama jaminan otentikasi yang menjamin identitas pemiliki dokumen, jaminan kebutuhan yang tidak akan mengalami perubahan, serta jaminan nir penyangkalan. Kami berharap 15 pemda yang menandatangani PKS hari ini dapat mengimplementasikan buitr-butir kesepakatan yang telah disusun dalam percepatan transformasi digital di lingkup pemda masing-masing,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Kotamobagu dalam pendantanganan PKS ini diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Moh. Fahri Damopolii, S.Kom., ME., dan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) diwakili Plt. Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Y.B. Susilo Wibowo, SE., MM. Penandatanganan PKS diikuti 15 Kabupaten/Kota se-Indonesia. (Kominfo/red)

Berita Terkait

Sekretaris Kota Kotamobagu Buka Lomba Inovasi Daerah Dan Caoching Clinic Inovasi 
Walikota Kotamobagu Pimpin Upacara Harganas Ke-33
Wakil Walikota Kotamobagu Dorong Keterlibatan Generasi Muda Dalam  Sektor Pertanian
Sahaya Laksanakan Supervisi Dengan UPTD PPA
Terbatasnya Anggaran, Dinas PUPR Kotamobagu Tetap Bangun Infrastruktur Jalan
Pemkot Kotamobagu Menghimbau Masyarakat Memanfaatkan Posyandu Sebagai 6 SPM
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Dan Kajati Sulut Tinjau Program MBG
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Menhan RI di Lapangan Aruman Jaya

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:57 WITA

Sekretaris Kota Kotamobagu Buka Lomba Inovasi Daerah Dan Caoching Clinic Inovasi 

Senin, 29 Juni 2026 - 19:52 WITA

Walikota Kotamobagu Pimpin Upacara Harganas Ke-33

Senin, 29 Juni 2026 - 17:21 WITA

Wakil Walikota Kotamobagu Dorong Keterlibatan Generasi Muda Dalam  Sektor Pertanian

Senin, 29 Juni 2026 - 17:16 WITA

Sahaya Laksanakan Supervisi Dengan UPTD PPA

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:55 WITA

Terbatasnya Anggaran, Dinas PUPR Kotamobagu Tetap Bangun Infrastruktur Jalan

Berita Terbaru