KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mewarning ASN menambah libur lebaran.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPP Sarida Mokoginta, Senin 26 April 2023. Ia mengatakan bahwa ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas akan mendapatkan sanksi.
“Cuti dan libur kan sudah ditentukan, apabila ada ASN yg tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas maka tetap akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,”tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mokoginta menegaskan bahwa sanksi bagi ASN yang menambah masa libur mendapatkan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Tentunya ada hitungan akumulasi ketidakhadiran dan juga tentu berdampak penghitungan/pemotongan TPP,” tegasnya lagi. (**)

























