BUOL – Pemerintah Kabupaten Buol memfasilitasi penyelesaian persoalan antara petani plasma dan koperasi plasma melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang dipimpin langsung Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., Selasa (10/2/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Buol tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H., para Asisten Setda, unsur Forkopimda, pimpinan OPD teknis terkait, para camat, serta perwakilan koperasi dan petani plasma.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Daerah hadir sebagai fasilitator dan pembina, bukan sebagai pihak yang mencampuri atau mengintervensi urusan internal koperasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah daerah berperan memfasilitasi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita ingin forum ini menjadi ruang dialog terbuka, objektif, dan solutif,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan koperasi menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini menjadi polemik, di antaranya ketidaksesuaian data lahan dan keanggotaan, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), hingga mekanisme pembagian hasil usaha.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Buol menekankan bahwa seluruh proses yang berjalan selama ini telah mengacu pada regulasi yang berlaku dan tidak terdapat intervensi dari pihak mana pun.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mendorong penyelesaian persoalan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Pemerintah akan terus mengawal agar penyelesaian dilakukan secara transparan, tertib administrasi, dan tetap menjaga stabilitas daerah,” ujarnya.
Rapat koordinasi lintas sektor ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penataan koperasi plasma yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan petani plasma di Kabupaten Buol.
(Humas Diskominfo Buol)

























