Pemkab Buol Bersama Kemenag Tentukan Besaran Zakat Fitrah

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, Buol – Sekda Buol yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Suondo D, Sanua S.Sos memimpin rapat terkait penentuan Zakat Fitrah untuk Kabupaten Buol Tahun 1443 H. 2022 M, bertempat di Ruang Kerja Asisten I, Selasa (12/4/2022).

Turut hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kepala Kantor Kementerian Agama Buol Nurkhairi,S.Ag, M.Ag bersama Jajarannya, Kadis Kumpridagkop, Jufrin Dj Manto,SE, Kaban Pendapatan Wahyu Setyabudi,SH Kaban Kesra dan Staf Baznas yang sempat hadir.

Asisten I Suondo D, Sanua S.Sos dalam arahanya menyebutkan bahwa agenda rapat ini akan membahas masalah penentuan atau besaran Zakat Fitrah untuk Kab. Buol Tahun ini. Ada beberapa opsi besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun lalu 2021 M / 1442 M. dari Badan Amil Zakat Nasional Kab. Buol kita jadikan dasar untuk Tahun 2022 M / 1443 H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rencana Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2022 M / 1443 H.

  1. Beras 2,5 kg/jiwa atau 3,5 liter/jiwa.
  2. Jika pembayaran Zakat Fitrah di Rupiahkan, maka besarannya adalah sbb :
  3. Rp. 9.000 / kg Rp. 22.500 / jiwa.
  4. Rp.10.000/kg Rp. 25.000/jiwa.
  5. Rp.11.000/kg Rp.27.500/jiwa.
  6. Rp.12.000/kg Rp. 30.000/jiwa.
  7. Rp.13.000/kg Rp. 32.500/jiwa.

Dan besaran Fidyah Tahun ini adalah sebesar Rp. 22.500/hari/jiwa

Asisten Pemerintahan dan Kesra sebagai pimpinan rapat menawarkan kepada seluruh peserta rapat, peserta rapat menyampaikan bahwa yang harus kita ambil kita sesuaikan dgn harga beras yg ada dipasaran.

” Setelah mendengar semua pendapat pendapat peserta rapat tertuju pada nomor urut 3, maka dapatlah diputuskan bahwa besaran Zakat Fitrah Tahun ini adalah sebesar Rp.11.000/kg = Rp.27.500/jiwa, dan besaran Fidyah adalah Rp.22.500/Hari/Jiwa. ” tuturnya

” Bapak Ibu yang saya hormati, saya selaku pimpinan rapat mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada bapak ibu yg telah hadir dalam rapat ini, yaitu rapat penentuan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2022 M / 1443 H “. Tutup Asisten Suondo.

 

 

 

 

 

 

(Prokopim/ Editor : Ruslan Panigoro)

Berita Terkait

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas
RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda
Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai
Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa
Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan
Regu Fahmil Qur’an Buol Lolos ke Final MTQ Sulteng 2026 Usai Tekuk Morut dan Toli-Toli
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:12 WITA

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WITA

RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:29 WITA

Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:04 WITA

Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:43 WITA

Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru