BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus menjalankan kebijakan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal. Salah satu fokus utama dalam kebijakan ini adalah pemberian bantuan biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 2 Poin A.
Pemerintah Kabupaten Banggai memberikan bantuan pendidikan kepada siswa kurang mampu sebagai upaya memastikan akses pendidikan yang merata di daerah terpencil.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, dipimpin oleh Kepala Bidang SD, Ichwan Amad Tahir, yang menegaskan bahwa program ini murni untuk membantu masyarakat tanpa kaitan dengan agenda politik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bantuan ini disalurkan di seluruh wilayah Kabupaten Banggai, termasuk 24 kecamatan yang mencakup desa-desa terpencil.

Program ini telah berjalan sejak tahun 2023 dan terus berlanjut hingga saat ini. Penyaluran terbaru dilakukan menjelang berakhirnya libur bulan Ramadan agar siswa dapat kembali bersekolah tanpa kendala biaya.
Tujuan utama program ini adalah meningkatkan akses pendidikan bagi siswa kurang mampu, menekan angka putus sekolah, serta mendukung agenda nasional dalam pengentasan kemiskinan, pencegahan stunting, dan ketahanan pangan.
Bagaimana mekanisme penyaluran bantuan?
Pendistribusian bantuan dilakukan langsung ke rumah siswa setelah melalui tahap verifikasi ketat untuk memastikan bahwa bantuan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dengan adanya program ini, diharapkan angka partisipasi pendidikan di Banggai meningkat dan mampu mencetak generasi yang lebih berdaya saing di masa depan.
( Disdikbud banggai/Dewi Qomariah )






















