SUARAUTARA, Bolmut – Pemerintah desa Vahuta kecamatan Bintauna Kabupaten Bolmut menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDes) perubahan tahun anggaran 2022 setelah melalui proses pembahasan dan musyawarah antara Pemdes dan BPD dan unsur lainnya.
Tentu penetapan APBDes Vahuta ini telah Dievaluasi dan verifikasi baik di tingkatan Kecamatan Bintauna, Pendamping desa, BPD dan unsur lembaga lainnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) perubahan adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun yang mengalami pergeseran anggaran dan kegiatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu Kepala Desa Vahuta Djamaludin Daud yang didampingi Kaur Keuangan Erlianto Mokodenseho menuturkan APBDes perubahan itu merupakan rencangan yang sebelumnya sudah kita bahas bersama BPD dan unsur lainnya yang kemudian di tetaplan menjadi APBDes 2022.
” Dari rancangan itu kita bahas dan kita sampaikan ke tingkat kecamatan dalam hal ini Kecamatan Bintauna, untuk dipelajari yang selanjutnya diverifikasi oleh tim kabupaten ditingkat kecamatan, tidak banyak perubahan yang kami dapatkan dari hasil verifikasi tersebut. Setelah pelaksanaan verifikasi, menyesuaikan dengan kondisi saat sekarang, yaitu ada ketahanan pangan yang anggarannya 20% dari dana desa, itu sudah kami programkan terkait dengan penggunaan dana desa, untuk di Desa Dalung itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada. “Begitu di tahun 2022 ini apa yang kita tetapkan sekarang, sesuai dengan kondisi anggaran desa sudah bisa kita laksanakan,” Harap Djamaludin.
Laporan : Sakti Sarief Pononggoa
























