Kotamobagu,- Pencabulan Anak Bawah Umur, di bekuk Polres resmob Kotamobagu
Pelarian DP pemuda asal Desa Bilalang Baru umur 24 tahun, Kabupaten Bolaang Mongondow yang telah mencabuli sebut saja melati (nama samaran) seorang anak berumur 14 tahun, berakhir sudah.
Hal ini setelah Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Kotamobagu membekuk pelaku di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu menangkap Pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kota Kotamobagu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berawal dari laporan kasus pemerkosaan terhadap warga Kotamobagu yang masih berusia 14 tahun yakni LP/B/349/VIII/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang dilakukan oleh pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya.
Setelah beberapa waktu dalam pengejaran, dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK, pelaku akhirnya berhasil diungkap kemudian dibekuk pada Rabu (13/07/2022) di Kabupaten Minahasa Tenggara. Tersangka DP alias Dep (24) warga Desa Bilalang Baru Bolaang Mongondow ini tak berkutik saat dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan ini. “Tersangka ini merupakan Residivis kasus yang sama dan telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut” ungkap Iptu Dewa.
(Alfian)






















