BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Pada Senin, 5 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh gugatan Paslon 03 dalam sengketa hasil Pilkada Banggai 2024.
Ketua DPD II Partai Golkar Banggai Ir. Hi. Beniyanto Tamoreka yang juga Anggota DPR-RI dapil Sulteng yang di dampingi Ketua DPRD Banggai Hi. Sarifudin Tjatjo, SH, dan Ketua Komisi II DPRD Irwanto Kulap.
Menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Amirudin-Furqanuddin atas kemenangan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai terpilih periode 2025 – 2030 pernyataan tersebut disampaikan melalui video yang beredar luas di media,Sosial menyusul sidang putusan MK di Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena MK menilai tidak ditemukan kecurangan substansial dalam proses pemilu, termasuk pasca PSU yang tetap dimenangkan oleh pasangan nomor urut 01 dengan selisih 897 suara.

Partai Golkar menghormati hasil putusan hukum dan mendukung kepemimpinan Amirudin-Furqanuddin demi melanjutkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Banggai.
Ketua Golkar Banggai, Beniyanto Tamoreka, menegaskan dukungan partai terhadap hasil konstitusional tersebut.
“Kami mengucapkan selamat kepada pasangan Amirudin-Furqanuddin atas amanah yang kembali diberikan oleh rakyat Banggai,” ucapnya.
Sementara itu, Amirudin menyatakan rasa syukur atas kemenangan ini dan komitmennya untuk bekerja nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami bersyukur atas amanah ini dan akan menjaganya dengan kerja nyata untuk rakyat,” katanya.
( Edt:AmrillahMokoagow )






















