Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2017-2022 Berlangsung Hikmat

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan Naskah keputusan DPRD Buol tentang usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Buol yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Buol Srikandi Batalipu dan Wakil Ketua 1 DPRD Disaksikan Bupati dan Wakil Bupati, (Foto : DewiSari_Kominfo).

Penandatanganan Naskah keputusan DPRD Buol tentang usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Buol yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Buol Srikandi Batalipu dan Wakil Ketua 1 DPRD Disaksikan Bupati dan Wakil Bupati, (Foto : DewiSari_Kominfo).

SUARAUTARA, Buol – Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Buol masa jabatan 2017-2022, bertempat di ruang sidang utama DPRD Buol, Kamis (8/9/2022), berjalan hikmat dan sukses.

Foto : Pimpinan DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Buol serta Forkopimda saat mengabadikan dalam foto bersama usai rapat paripurna di gedung DPRD Buol, Kamis (8/9/2022) Foto : SariDewi_Kominfo

Paripurna yang dipimpin ketua DPRD Kab.Buol Srikandi Batalipu,S.Sos,M.Ap tersebut turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Buol, Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Buol, Sekertaris Dewan Buol beserta jajaran, pimpinan Instansi Vertikal dan seluruh unsur Forkompimda Kabupaten Buol, Ketua KPU dan Bawaslu Buol, Kapolres Buol diwakili Wakapolres, Kajari Buol, Pabung Kodim 1305/BT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Momen Paripurna tersebut tampak pula di hadiri oleh para Lurah dan Kades se-kabupaten Buol, Tokoh Masyarakat, Agama dan Adat, Insan Pers serta undangan lainnya yang memadati tenda yang ada halaman DPRD Buol.

Rapat dibuka dengan dibacakannya Surat Keputusan DPRD Buol Nomor 170.22/21/DPRD/IX/2022 tentang pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Buol amanat dari surat Menteri Dalam Negeri dan Surat Gubernur perihal usul pemberhentian Kepala Daerah masa jabatan 2017-2022.

DPRD Buol memutuskan dan menetapkan :

  1. Mengusulkan pemberhentian dengan hormat saudara dr. Amirudin Rauf, Sp Og M Si, dari jabatan sebagai Bupati Buol dan saudara H. Abdullah Batalipu, S.Sos., M.Si, sebagai Wakil Bupati Buol masa jabatan 2017-2022

 

  1. Keputusan DPRD Kabupaten Buol mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 8 September 2022.

Selanjutnya penandatanganan naskah keputusan DPRD Buol tentang usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Buol yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Buol.

Perlu diketahui, bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Buol akan berakhir pada tanggal 12 Oktober tahun 2022.

Bupati Buol dalam sambutannya mengatakan bahwa masa jabatan selama 5 tahun bukan waktu yang singkat, perjuangan dan perjalanan yang cukup panjang yang telah di isi secara bersama-sama dengan berbagai kegiatan.

Namun juga bukan waktu yang lama untuk menyelesaikan semua persoalan/permasalahan yang ada di kabupaten buol dengan menguras tenaga dan pikiran serta alokasi anggaran yang cukup besar.

Lebih lanjut, Bupati Buol menyampaikan bahwa berdasarkan survey integritas KPK, Kabupaten Buol berada di urutan ke 53 Nasional. Sedangkan dari skala Provinsi Sulteng, Kabupaten Buol menduduki posisi pertama.

Tak lupa, Bupati dan Wakil Bupati Buol menyampaikan rasa terima kasih dan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat dan pemerintahan yang telah bersama mendukung program Pemerintah Daerah.

” Siapapun yang menjadi Bupati harus melangkah maju dan tidak boleh lagi mundur kebelakang,”pinta dr. Amirudin Rauf

“Buol harus menjadi kebanggaan kita semua.”tutup Bupati Buol

Setelah Sambutan Bupati dilanjutkan dengan pembacaan Do’a bersama yang di pimpin langsung oleh Ustadz Irsan Arif,S.pdi.

Di penutup paripurna Ketua DPRD Buol Srikandi Batalipu menyampaikan terimakasih kepada jajaran pemerintah daerah Kabupaten Buol serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pembangunan di kabupaten Buol.[adve]

 

 

Berita Terkait

Manfaatkan Lahan Kosong, Dinas Kominfo Buol Gelar Aksi Tanam Pangan Mandiri
SMPN 1 Biau Resmi Menjadi Pelopor Kawasan Tanpa Rokok Pertama di Kabupaten Buol
Ubah Paradigma, Wakil Bupati Buol Ajak Masyarakat Bangun Budaya Sadar Bencana
Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Pemda Buol Apresiasi Langkah Survei BMKG Gorontalo dan Toli-Toli
Gerak Cepat Pasca Gempa M 5,4, Pemkab Buol Matangkan Langkah Tanggap Darurat
Gandeng Alfamart, BLK Buol Hebat Gelar Pelatihan Calon Pegawai untuk Putra-Putri Daerah
Pemkab Buol Optimistis Sukseskan POPDA XXIV Sulawesi Tengah 2026
Jalan Sehat HUT Bhayangkara, Bupati Buol Ingatkan Warga: Helm Bukan Hiasan!

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:22 WITA

Manfaatkan Lahan Kosong, Dinas Kominfo Buol Gelar Aksi Tanam Pangan Mandiri

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:38 WITA

SMPN 1 Biau Resmi Menjadi Pelopor Kawasan Tanpa Rokok Pertama di Kabupaten Buol

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:21 WITA

Ubah Paradigma, Wakil Bupati Buol Ajak Masyarakat Bangun Budaya Sadar Bencana

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:15 WITA

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Pemda Buol Apresiasi Langkah Survei BMKG Gorontalo dan Toli-Toli

Senin, 13 Juli 2026 - 12:16 WITA

Gerak Cepat Pasca Gempa M 5,4, Pemkab Buol Matangkan Langkah Tanggap Darurat

Berita Terbaru