SUARAUTARA, Boltim – Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan galon di SPBU Desa Tutuyan Kec. Tutuyan Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim) makin tak terkendali, padahal beberapa waktu lalu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersama pihak Polres telah duduk bersama guna membahas terkait pengsian BBM menggunakan galon.
Untuk pengisian BBM menggunakan galon itu harus ada surat Kades dan SKPD yang terkait agar bisa dilakukan pengisian BBM.
Namun berselangnya waktu, hal yang sudah disepakati bersama itu sudah tidak berlaku lagi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang terjadi saat ini banyak masyarakat yang membeli BBM menggunakan galon tampa disertai dengan surat rekomendasi dari berbagai pihak yang berkoompoten dan parahnya lagi aparat penegak hukum terkesan tutup mata dengan persoalan tersebut, padahal SPBU tersebut dekat dengan kantor Polres yang jarakanya kurang lebih 200 Meter.
Diduga ada permainan terselubung antara pihak pertamina dan APH sehingga pengisian BBM menggunakan galon lancar dan aman tampa tersentuh hukum.
Padahal pengisian BBM menggunakan galon tersebut itu sudah tidak diperbolehkan lagi sesuai dengan UU migas Nomor 22 tahun 2001 pasal 55 tentang pembelian solar BBM subsidi dan pertalite penugasan untuk disalahgunakan diperjualbelikan kembali tampa izin usaha migas adalah pelanggaran yang dapat dipidana.
Mungkin UU migas tersebut tidak berlaku untuk oknum yang mementingkan keuantungan pribadi dikarenakan persoalan dugaan fee yang mengalir seperti air.
Atas dasar itu diminta Polda Sulawesi Utara untuk menindak tegas¡ oknum yang terlibat dalam mafia BBM yang ada di desa Tutuyan karena diduga pihak Polres Boltim tidak mampu dalam penegakan hukum memberantas mafia tersebut.
(Tim)

























