Suarautara.com, Buol – Purna Peresmian/Pemberhentian Anggota DPRD atas nama Suparmin P. Surah dan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Moh.Safri Daisoru, diruang rapat utama DPRD Buol, Selasa (9/9/2025).
Pelantikan tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/278/RO.PEMOTDA-G.ST/2025 tentang Peresmian Pemberhentian Almarhum Suparmin P. Surah dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Moh Safri Daisoru sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol masa jabatan 2024-2029.
Dalam keterangannya usai dilantik, Moh.Safri Daisoru menyatakan komitmen nya dalam menjalankan fungsi legislasi dengan baik dan menyuarakan kepentingan konstituen dalam pengambilan keputusan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat dan melanjutkan tugas-tugas yang telah dijalankan sebelumnya. Semoga saya bisa menjalankan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya kepada IDTIMES.
Dengan resmi dilantiknya Moh. Safri Daisoru, diharapkan kinerja DPRD Kabupaten Buol semakin maksimal dalam memperjuangkan pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, SH., MH, Sekda Buol, Dadang Hanggi S.H., M.H., Ketua KPU Kabupaten Buol, Nanang, S.E, Ismajaya, S.Sos (Anggota Bawaslu Kabupaten Buol) Kompol Dewa N. Sujendra (Kabag OPS Polres Buol) Arif Winarso, S.H (Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Buol) Pejabat Eselon III dan IV Kabupaten Buol Para Pimpinan Partai Politik.**/ Gunawan

























