SUARAUTARA (BOLTIM) – Direktur Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andy Riyadi sebut meminta Pemkab dan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mengeluarkan surat rekomendasi untuk meninjau Izn Usaha Pertambangan (IUP) yang dikelola oleh KUD Nomontang di Desa Lanud Kecamatan Modayag untuk dikaji kembali serta mengusulkan daerah pertambangan tersebut menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Ke Kementrian ESDM.
Bukan hanya IUP Desa Lanud saja kata Riyadi, tapi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. ASA di Dusun Panang Desa Kotabunan Selatan Kecamatan Kotabunan perlu diusulkan ke Kementrian untuk dijadikan WPR.
Alasanya cukup sederhana kata Riyadhi, kedua lokasi pertambangan tersebut sudah ada sejak Zaman Belanda yang dikelola oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, terkait persoalan pengelolaan Amdal di IUP KUD Nomontang diduga bermasalah sehingga ini bertentangan dengan Perundang-Undangan yang berlaku saat ini.
Tak hanya itu saja Ujar Riyadhi, diduga juga Landrent dan Royalti yang harus disetorkan Ke Kas Negara tidak sesuai dengan hasil pengolahan emas yang ada dan dianggap sangat kecil, sehingga ini bisa menjadi acuan DPRD dan Pemkab Boltim untuk mengeluarkan surat rekomendasi agar izin tersebut ditinjau kembali oleh Kementrian.
Sementara itu untuk Dusun Panang ini juga pihak DPRD dan Pemkab perlu untuk mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke Kementrian agar WIUP PT. ASA diciutkan dan dijadikan WPR untuk lokasi Dusun Panang dan Benteng agar masyarakat bisa merasakan kekayaan alam yang ada di tanah mereka sendiri.
” Jangan masyarakat setempat menjadi tamu dinegeri sendiri dan melihat para investor dari entah berantah datang dan menguasai tanah serta kandungan mineral yang ada didepan mata, sehingga ini bisa menjadikan dampak sosial terhadap masyarakat lokal, tegasnya.” pungkasnya kepada suarautara.com, Minggu (5/6/2022).
Rinto
























