Membuka Asistensi dan Penyaluran Dana BOS Kadisdikbud Banggai Safrudin Hinelo Tekankan Transparansi Dalam Kegunaannya

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kadisdikbud BanggainSafrudin Hinelo
S.STP
M.Si di dampingi Para Kabid dan Kasubeg

Foto Kadisdikbud BanggainSafrudin Hinelo S.STP M.Si di dampingi Para Kabid dan Kasubeg

Suarautara.com, Banggai – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai menggelar kegiatan asistensi tata cara pengelolaan dan penyaluran anggaran Dana BOS Reguler (BOSP) kepada para kepala sekolah dan bendahara.

Kepala Disdikbud Banggai, Safrudin Hinelo, S.STP., M.Si menjelaskan bahwa Dana BOSP ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, di antaranya:

Pengembangan perpustakaan, penyediaan buku teks utama, buku teks pendamping, dan buku digital.

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler melalui penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung.

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, termasuk alat pembelajaran dan peraga pendidikan.

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kompetensi.

Administrasi sekolah, seperti biaya listrik, air, dan langganan internet.

Semua kepala sekolah dan bendahara wajib melengkapi berkas administrasi dengan benar.

Para tenaga pendidik juga harus lebih memperhatikan metode pembelajaran yang humanis agar kualitas pendidikan meningkat,” tegas Safrudin.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang SD, Ihcawan Amad Thahir, S.Pd, serta Kepala Bidang PAUD dan PNF, Syamsul Bahri Lanta, S.STP, bersama para kepala sekolah dan bendahara penerima Dana BOS.

Penyaluran dana dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama pada Kamis, 25 September 2025 mencakup Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Utara, Luwuk Timur, dan Batui Selatan.

Tahap kedua berlangsung Jumat, 26 September 2025 untuk Kecamatan Moilong hingga Toili Jaya. Selanjutnya, tahap ketiga dijadwalkan pada Senin, 29 September 2025 bagi Kecamatan Bualemo hingga Nuhon.

Safrudin juga menekankan pentingnya kepatuhan pada ketentuan penggunaan dana, seperti. :

1.) Maksimal 20% dialokasikan untuk pemeliharaan sarana prasarana.

2.).Maksimal 20% untuk honor tenaga pendidik di sekolah negeri, sedangkan sekolah swasta maksimal 40%.

Sekolah yang terlambat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana akan dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran tahap berikutnya.

Dengan adanya asistensi dan penyaluran Dana BOSP ini, diharapkan operasional satuan pendidikan di Kabupaten Banggai dapat berjalan lancar dan mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan. ( AM’oks69 )

Berita Terkait

Musibah Rumah Warga Bolobungkang Terbakar Dinsos Hadir Bawa Bantuan Hariadi Bola Sampaikan Pesan Bupati Turut Prihatin
Data Jadi Kunci Pembangunan, Pemkab Buol Perkuat Statistik Sektoral
DPRD Touna Minta Data UMKM dan Sistem Pajak Makanan Diverifikasi
HUT ke 81 TNI Kapolsek Lamala Wayan Sukarman Datang Bawa Kejutan ke Koramil
Kasus Sabu di Masama Masuk Tahap II Polresta Banggai Serahkan Tersangka ke Jaksa
URC Satreskrim Polresta Banggai Sisir Luwuk hingga Dini Hari Cegah Gangguan Kamtibmas
RKPDes Sirom 2027 Dibahas Kapolsek Lamala Tegaskan Warga Jangan Bakar Lahan Karhutla Mengintai
Babinsa Koramil 10 Arjasa Hadir di Tengah Tengah Warga Binaan 

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:29 WITA

Musibah Rumah Warga Bolobungkang Terbakar Dinsos Hadir Bawa Bantuan Hariadi Bola Sampaikan Pesan Bupati Turut Prihatin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:26 WITA

Data Jadi Kunci Pembangunan, Pemkab Buol Perkuat Statistik Sektoral

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:41 WITA

DPRD Touna Minta Data UMKM dan Sistem Pajak Makanan Diverifikasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:50 WITA

HUT ke 81 TNI Kapolsek Lamala Wayan Sukarman Datang Bawa Kejutan ke Koramil

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:22 WITA

Kasus Sabu di Masama Masuk Tahap II Polresta Banggai Serahkan Tersangka ke Jaksa

Berita Terbaru