Suarautara.com, Banggai – Meski di tengah waktu libur, Lurah Bungin Timur, Nurlina, tetap turun langsung ke lapangan demi menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di wilayahnya.
Pada Sabtu (17/01/2026), Nurlina melakukan peneguran terhadap sejumlah pedagang yang berjualan terlalu dekat dengan bahu jalan dan hampir memasuki as jalan.
Peneguran tersebut dilakukan di lokasi yang sebelumnya telah menjadi sorotan dalam pemberitaan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nurlina mendatangi langsung para pedagang untuk menyampaikan agar aktivitas berjualan tidak melanggar batas yang telah ditentukan.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon seluler, Nurlina menjelaskan bahwa penertiban terhadap pedagang yang melanggar sudah dilakukan berulang kali, baik bersama Kasi Trantib, RT/RW, maupun aparat terkait lainnya.
Sudah beberapa kali ditertibkan. Saat itu para pedagang patuh, namun setelah beberapa waktu kembali lagi ke posisi semula,” jelas Nurlina.
Ia menambahkan, persoalan tersebut juga telah dibicarakan dengan pihak Satpol PP dan Dinas Perhubungan, mengingat adanya aturan yang mengatur batas aman lokasi berjualan di sepanjang jalan.
Menurutnya, penertiban selama ini belum memberikan efek jera. Oleh karena itu, Nurlina berharap adanya kolaborasi yang lebih serius antara Dinas Perhubungan, Satpol PP, pihak kelurahan, serta kecamatan untuk turun langsung menertibkan pedagang yang tidak mematuhi aturan.
Kami berharap ada langkah bersama agar penertiban bisa berjalan efektif dan aturan yang berlaku di Kabupaten Banggai benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Nurlina juga mengingatkan bahwa secara hukum, aktivitas berjualan dan pembangunan di pinggir jalan raya telah diatur secara ketat melalui regulasi pusat maupun daerah.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan melarang segala aktivitas yang mengganggu fungsi jalan pada ruang manfaat jalan, dengan ancaman pidana hingga 18 bulan penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga melarang gangguan terhadap fasilitas pejalan kaki dengan sanksi denda atau kurungan.
Peraturan Daerah (Perda) turut mengatur zonasi PKL, kewajiban izin usaha, jarak bangunan lapak antara 1,5 hingga 2,5 meter, serta larangan menggunakan badan jalan, trotoar, dan jalur hijau.
Ada salah satu warga yang tak mau di sebutkan namanya menilai lemahnya pengawasan dari dinas terkait, mulai dari tata ruang, Satpol PP, kecamatan, hingga kelurahan, menjadi penyebab pelanggaran terus berulang hampir di seluruh ruas jalan di Kabupaten Banggai.
Bagaimana program pemerintah daerah bisa berjalan jika aturan yang sudah ada justru diabaikan. Bahkan ada atap warung yang sudah mendekati as jalan nasional dan sangat membahayakan pengguna jalan,” pungkasnya.
( AM’oks69 )

























