SUARAUTARA, (Boltim) – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Hutan Simbalang, Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan yang kedua kalinya.
Dimana penertiban yang pertama dilokasi tersebut ada sebanyak enam orang yang menjadi tersangka dan telah divonis dipengadilan Negeri Kotamobagu
Namun penertiban PETI Simbalang kali ini berjalan secara persuasif dan humanis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban kali ini melibatkan belasan personil Polres Boltim yang dipimpin langsung oleh ketua tim IPDA Hasiberto bersama Kabag Ops Polres Kompol I Ketut Mantra, Senin (20/6/2022)
“Perintah Bapak Kapolres, tidak boleh ada lagi penambangan illegal di Hutan Simbalang, baik di areal Sami, HD2, HD3 dan HD4). Untuk itu kami terus melakukan pemantauan dan penertiban secara intens di Hutan Simbalang,” sebut Ketua Tim penertiban PETI Simbalang, Ipda Hasiberto.
Di lokasi PETI Hutan Simbalang, tim Polres Boltim membongkar terpal yang masih terpasang di barak penambang. Sebagian besar barak penambang di hutan tersebut dalam kondisi tidak terpakai dan tak berpenghuni.
Pantauan wartawan selama operasi penertiban, tak ada satu pun penambang yang sedang beraktivitas di lokasi itu.
“Meski sudah tak ada kegiatan penambangan saat operasi penertiban hari ini, kami akan terus melakukan patroli untuk memastikan bahwa Hutan Simbalang bebas dari aktivitas PETI,” kata Kabag Ops Polres Boltim, Kompol I Ketut Mantra.
Upaya persuasif lainnya yang dilakukan Polres Boltim agar Hutan Simbalang selamat dari kerusakan lingkungan akibat PETI, adalah dengan menysosialisasikan ancaman pidana bagi pelaku PETI dan perusak hutan.
“Kami tidak menginginkan warga masyarakat terjerat dengan kasus perusakan lingkungan dan PETI. Untuk itu, kami terus sosialisasikan agar warga menghentikan kegiatan yang merusak lingkungan Hutan Simbalang, baik pembalakan liar maupun PETI,” tambah Kompol I Ketut Mantra.
(Tim)

























