KOTAMOBAGU, SUARAUTARA.COM — Ketua Umum Pdt. Hani Pantow, S.Th., menegaskan bahwa hak setiap warga negara dijamin oleh Undang-Undang, termasuk hak untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan daerah secara konstitusional. Penegasan tersebut disampaikannya seiring menguatnya gerakan dukungan pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Menurut Pdt. Hani Pantow, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri di atas prinsip supremasi hukum dan demokrasi, sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum serta berhak menyampaikan pendapat secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hak setiap warga negara dijamin dalam Undang-Undang. Termasuk hak memperjuangkan aspirasi pemekaran daerah, selama dilakukan sesuai koridor hukum dan tetap menjunjung tinggi persatuan bangsa,” tegas Pdt. Hani Pantow, S.Th.
LMI Dukung LBI Perjuangkan Pemekaran BMR
Dalam perjuangan pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Laskar Manguni Indonesia (LMI) secara terbuka menyatakan dukungan kepada Laskar Bogani Indonesia (LBI) yang dipimpin oleh Dolfir Paat Manoppo. Dukungan tersebut dinilai sebagai bentuk solidaritas antarorganisasi kemasyarakatan dan adat dalam mengawal aspirasi masyarakat BMR.
Pdt. Hani Pantow menilai sinergi antara LMI dan LBI merupakan langkah positif dalam memperkuat perjuangan aspirasi daerah, selama gerakan yang dilakukan tetap konstitusional dan menjaga stabilitas sosial.
“Solidaritas ini menunjukkan kedewasaan berdemokrasi. Aspirasi rakyat harus diperjuangkan dengan cara-cara bermartabat,” ujarnya.
Pernyataan Ketua LBI.
Ketua Laskar Bogani Indonesia (LBI), Dolfir Paat Manoppo, menegaskan bahwa perjuangan pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya merupakan aspirasi murni masyarakat yang bertujuan mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya adalah harapan masyarakat agar pembangunan lebih merata dan pelayanan publik semakin dekat dengan rakyat. Ini adalah perjuangan konstitusional dan akan kami kawal secara damai serta bermartabat,” ujar Dolfir Paat Manoppo.
Ia juga mengapresiasi dukungan Laskar Manguni Indonesia (LMI) yang dinilai memperkuat semangat persaudaraan dan kebersamaan dalam memperjuangkan aspirasi daerah.
“Kami berterima kasih atas dukungan LMI. Ini bukti bahwa perjuangan pemekaran BMR mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat,” tambahnya.
Pemekaran Daerah Hak Konstitusional
Pdt. Hani Pantow menegaskan bahwa pemekaran daerah merupakan hak konstitusional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aspirasi pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya harus dipandang sebagai bagian dari ikhtiar memperkuat keadilan pembangunan dan pelayanan publik.
“Pemekaran bukan ancaman bagi NKRI. Justru menjadi bagian dari upaya memperkokoh negara melalui keadilan dan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Jaga Persatuan dan Ketertiban
Menutup pernyataannya, Pdt. Hani Pantow mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk LMI dan LBI, untuk tetap menjaga persatuan, ketertiban, dan semangat kebangsaan dalam setiap gerakan.
“Keadilan adalah perekat persatuan bangsa. Jika aspirasi disampaikan secara santun dan konstitusional, maka persatuan nasional akan semakin kuat,” pungkasnya.(red)













