BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Dalam rangka memperingati hari libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Sidik Jari di Polres Banggai akan tutup sementara selama tiga hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Januari 2025.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S. Muda, menyampaikan bahwa penutupan ini sejalan dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama.
“Libur mulai tanggal 27 sampai 29 Januari 2025 yang merupakan libur memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, dilanjutkan libur nasional dan tahun baru Imlek 2576 Kongzili,” ujarnya, Jumat (24/1/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode tersebut, diberikan toleransi waktu hingga Kamis, 30 Januari 2025, untuk melakukan perpanjangan. Hal ini juga berlaku untuk pengurusan SKCK dan Sidik Jari.

“Satpas Polres Banggai akan kembali beroperasi pada pukul 08.00–15.00, seperti biasanya,” tambahnya.
AKP Al Amin juga mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan saat layanan kembali dibuka.
Persyaratan untuk pengurusan SKCK, di antaranya fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan), KTP, KK, akta kelahiran, kartu BPJS, dan lima lembar pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
“Jadi, masyarakat bisa memanfaatkan waktu libur ini untuk melengkapi dokumen sebelum layanan dibuka kembali,” tutupnya.
Humas Polres Banggai
Editor : Dewi Qomariah