Langgar Aturan, Perwira Polwan di Polres Buol Kena Sanksi PTDH

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL, SUARAUTARA.COM – Polres Buol berlangsung melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Perwira Polwan Polres Buol, bertempat di Mako Polres,  Senin, 8 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 WITA.

Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P selaku Inspektur upacara, Komandan upacara KBO Intelkam Ipda Revelino serta Perwira upacara Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii, SH.

Upacara yang dilaksanakan secara In Absensia atau tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan ini dihadiri peserta upacara terdiri dari masing-masing 1 (Satu) Peleton PJU, Satuan Samapta, Lalulintas, Staf Gabungan, Gabungan Reskrim/Narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P saat menyampaikan amanat  berpesan kepada seluruh Personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin menjaga etika, moral dan perbuatan anggota Polri agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang digariskan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Saya selaku pimpinan di Polres ini berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran, upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi namun secara terpaksa kita harus lakukan, ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri, sebelumnya pimpinan sudah berkali kali mengingatkan kepada kita selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tapi peringatan itu selalu kita abaikan bahkan selalu anggap remeh sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya” ucap Kapolres.

Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menjelaskan bahwa penerbitan PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP dan pelanggar masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri namun ada hal yang menurut pimpinan yang bersangkutan sudah tidak layak untuk menjadi anggota polri sehingga terbit Skep Kapolri Nomor : KEP/878/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 30 Juni 2024.

“Upacara yang dilaksanakan secara In Absensial tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan, berdasarkan Skep Kapolri ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP terhadap Iptu YYR” terang Kasihumas.**

Berita Terkait

Jemput Peluang ke Pusat, Bupati Buol Temui Wamenkop RI Bahas Koperasi
Perangi Korupsi dari Hulu, Bupati dan Wabup Buol Dorong Penguatan Integritas
Purna Tugas Setelah 24 Tahun Mengabdi, Satpol PP Buol Beri Penghargaan untuk Abd. Haris
Bahas Penanganan TB dan CKG, Wabup Buol Hadiri Pertemuan Tiga Wamen RI di Palu
Laporan Darurat Kurang dari 1×24 Jam, SAPAR Jadi Gebrakan Baru Satpol PP Buol
Palu Keluar sebagai Juara Umum, POPDA XXIV Sulteng 2026 Resmi Berakhir di Buol
PSDKU Untad Buol Makin Serius Perkuat Akademik, Dosen PGSD Gelombang Kedua Tiba
630 Peserta Berebut Gelar Juara di Buol, Gubernur Sulteng Pasang Target Mengejutkan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:25 WITA

Jemput Peluang ke Pusat, Bupati Buol Temui Wamenkop RI Bahas Koperasi

Selasa, 1 September 2026 - 19:24 WITA

Perangi Korupsi dari Hulu, Bupati dan Wabup Buol Dorong Penguatan Integritas

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Purna Tugas Setelah 24 Tahun Mengabdi, Satpol PP Buol Beri Penghargaan untuk Abd. Haris

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:09 WITA

Bahas Penanganan TB dan CKG, Wabup Buol Hadiri Pertemuan Tiga Wamen RI di Palu

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:58 WITA

Laporan Darurat Kurang dari 1×24 Jam, SAPAR Jadi Gebrakan Baru Satpol PP Buol

Berita Terbaru