Lakukan Insubordinasi, PW Ansor Sulteng ” Siap Pecat”  7 Kader Langgar PO

Rabu, 9 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL,Suarautara.com Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ansor Sulawesi Tengah, dalam waktu dekat ini akan segera melakukan tindakan tegas pemecatan terhadap 7 kader Ansor di Kabupaten Buol yang terbukti melakukan Insubordinasi atau tindakan perlawanan terhadap atasan daalam organisasi dan pelanggaran aturan organisasi sebagai mana dimaksud pada peraturan dasar (PD), peraturaran rumah tangga (PRT) dan peraturan organisasi (PO).

Demikian dikatakan ketua PW Ansor Sulteng, Alamsyah Palenga, ST,M,Eng kepada media ini, Selasa (08/06).Dengan tegas PW Ansor Sulteng akan menindak tegas bagi kader yang dengan smengaja melakukan tindakan yang merugikan organisasi dan menciptkan ketidaknyamanan.

” Ketujuh kader ini telah melanggar organisasi dan melakukan menuver-manuver yang terkesan memecah bela persatuan kader yang selama ini sudah dibangun diatas fondasi kebersamaan. Melakukan aktifitas organisasi yang sama sekali tidak mengacu pada aturan – aturan yang ada dan tidak mengakui adanya Pimpinan Cabang (PC) yang sah dan di SKkan oleh Pimpinan Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami segera mengeluarkan surat pemecatan terhadap ke 7 kader ini, yang pasti mereka melakukan kesalahan fatal sebagai kader Ansor dan apa yang mereka lakukan sampai hari ini sangat merugikan org anisasi yang sudah terbangun harmonis hari ini di Buol“, tegas Alamsyah.

Lebih lanjut Alamsyah mengatakan, ” Jka dikaji sesuai PO, mereka telah melanggar dan harus diberi sanksi pemecatan sebagai kader Ansor, hal ini kami lakukan, untuk kebaikan bersama dalam beransor, Organisasi ini punya aturan main, jangan membuat kegaduhan di masyarakat “.kata Alamsyah.

Saat ditanya siapa ke 7 kader Ansor Buol yang bakal diberikan sanksi organisasi pemecatan sebagai kader Ansor, Alamsyah menjawab,  ” Soal siapa saja ke 7 kader itu hal internal organisasi yang harus diselesaikan secara internal dan ada mekanismenya “. Pungkasnya.(Arp)

Berita Terkait

Babinsa Kendit Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Material Tanah di Badan Jalan
Kejaksaan Negeri dan Pemkab OKU Timur Resmi Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
100 KPM Terima Penyaluran Bantuan KIP Jawara dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur
Pemkab OKU Timur Perluas Akses Keadilan Hingga ke Tingkat Desa
Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang
Kapolres Situbondo Tinjau Pemancar Radio Polri di desa Kayumas, Pastikan Kelancaran Komunikasi untuk Pelayanan Masyarakat
Pelaku Gunakan Mobil Sedan Modifikasi, Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Penjualan BBM Pertalite
Kasus Dana Hibah KPU Touna Naik ke Penyidikan, Praktisi Hukum Desak Transparansi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:37 WITA

Babinsa Kendit Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Material Tanah di Badan Jalan

Jumat, 17 April 2026 - 11:35 WITA

Kejaksaan Negeri dan Pemkab OKU Timur Resmi Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 17 April 2026 - 10:16 WITA

100 KPM Terima Penyaluran Bantuan KIP Jawara dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur

Jumat, 17 April 2026 - 06:57 WITA

Pemkab OKU Timur Perluas Akses Keadilan Hingga ke Tingkat Desa

Jumat, 17 April 2026 - 06:21 WITA

Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang

Berita Terbaru