LAKRI: Pemerintah Provinsi Jangan Cuma Diam Soal Pencemaran Sungai Buyat
Boltim, SUARAUTARA.COM – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) kembali meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, untuk tidak tinggal diam terkait persoalan dugaan pencemaran yang terjadi di Aliran Sungai Buyat, Kecamatan Kotabunan Kab.Boltim.
LAKRI menilai, Pemprov Sulut adalah pihak paling berkompeten dalam menangani persoalan tersebut.
“Sungai Buyat berada di batas wilayah dua kabupaten yakni Kabupaten Boltim dan Minahasa Tenggara, maka Pemprov Sulut harus turun tangan menyelesaikan persoalan ini,” Kata Direktur Dewan Pimpinan Nasional LAKRI, Andy Andy J Riyadhy, kepada awak media, Minggu (25/07).
Menurut Andi, Kabupaten Boltim adalah wilayah yang terkena dampak pencemaran akibat aktivitas pertambangan emas di wilayah tetangganya, Kabupaten Mitra.
“Pemerintah Provinsi jangan Cuma diam. Jangan tutup mata. Segeralah ambil langkah, jika perlu tambang-tambang di wilayah Mitra di tutup sementara. Karena dugaan kuat kami, aktivitas tambang tersebut adalah sumber pencemaran Sungai Buyat,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, saat ini pihaknya akan terus mendampingi persoalan yang merugika rakyat Boltim.
“Buyat punya traumatik dengan pencemaran. Maka persoalan dugaan pencemaran sungai Buyat perlu respon cepat dari pemerintah di semua jajaran,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, enam Sangadi (Kepala Desa) Buyat Bersatu telah menyelidiki penyebab air sungai Buyat berubah warna menjadi cokelat dan berbau menyengat.
Mereka menelusuri sumber pencemaran tersebut dan mendapati bersumber di areal pertambangan PT Sumber Energi Jaya (SEJ) di wilayah Kabupaten Mitra.
Para Sangadi pun telah mengadukan secara tertulis persoalan ini ke Pemkab Boltim pada 15 Juli 2021.
Kamis 22 Juli 2021, lintas Komisi di DPRD Boltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim, Pemerintah Kecamatan Kotabunan dan pemerintah enam desa Buyat Bersatu meninjau kondisi Sungai Buyat yang diduga telah tercemar itu.
[Rinto]