Boltim, SuaraUtara.com – Direktur Bidang Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Dir Intel LAKRI) Andy Riyadhi minta Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Pemkab Boltim) bongkar bangunan yang dijadikan tempat usaha yang diduga tak kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Salah satu tempat usaha yang tak mengantongi IMB adalah toko retail Indomart yang ada di Desa Kotabunan Kec. Kotabunan yang terbukti tak kantongi IMB.
Padahal toko tersebut sudah beberapa bulan beroperasi, namun baru beberapa hari ini diketahui tak ada satupun domumen yang dikeluarkan oleh Pemkab yang dikantongi oleh pihak pengusaha tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena tak kantongi IMB maka Pemkab dalam hal ini beberapa instansi terkait bisa melakulan tindakan tegas bagi pihak oknum pengusaha berupa pembongkaran gedung atau ruko yang terkesan sepelehkan aturan dari pemkab maupun pemerintah pusat.
Pembongkaran Tempat usaha yang tak kantongi IMB bisa dilakukan oleh instansi terkait karena ini jelas melanggar Peraturan Daerah (PERDA), tegas Riyadhi.
Sementara Kepala Dinas DPMPTSP Deny Mamonto saat dikonfirmasi melalui Whatsapp pada sabtu (4/11) terkait permintaan dari Dir Intel LAKRI untuk membongkar toko Indomart yang tak mengantongi IMB tersebut mengatakan bahwa itu bisa saja dilakukan apabila yang bersangkutan dalam hal ini pihak perusahaan PT. Indomarco Prismatama tak mengindahkan peringatan berupa Surat Peringatan (SP) 1 dan seterusnya maka tindakan yang terakhir akan dilakukan yaituh pembongkaran.
Namun saat ini kata Kadis, kami masih melakukan langka persuasif seperti pendampingan serta pembinaan pada pihak perusahaan.
Karena ada mekanisme yang kami harus lakukan terhadap pihak perusahaan tersebut sebelum ada penindakan, yaituh seperti diatas ” pendampingan, pembinaan dan langkah terakhir adalah penindakan,”.
Menurut Kadis, sepengetahuan saya hanya terdapat empat toko Indomart di Kab. Boltim, namun dirinya baru mengetahui kurang lebih dua minggu ini bahwa ada ketambahan tempat usaha yang baru dibuka oleh pihak PT. Indomarco Prismatama didesa kotabunan, mungkin ini sengaja dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mendirikan tempat usaha tampa mengantongi izin karena saya selaku kadis pada waktu itu sedang dalam menjalani operasi di Rumah Sakit sebanyak dua kali.
Sehingga ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu sampai toko Indomart tersebut dibangun dan beropersi tampa sepengetahuan dari DPMPTSP, tandasnya.
(Rinto)
























