BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai mulai melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di dua kecamatan, yaitu Simpang Raya dan Toili.
Anggota Komisioner KPU Banggai, Hidayat Helingo, turut hadir dalam kegiatan ini bersama staf sekretariat KPU Banggai. Bimtek ini dilaksanakan pada 20-21 Maret 2025 di Kecamatan Simpang Raya, dan dilanjutkan pada 22-26 Mare 2025 di Kecamatan Toili.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Hidayat Helingo menekankan pentingnya menjalankan PSU sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh Badan Adhoc, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus terlibat aktif dalam kegiatan ini.

Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman serta simulasi terkait pelaksanaan PSU sehingga prosesnya berjalan dengan baik, transparan, dan dapat dipercaya oleh publik.
( SekertariatKPU/Dewi Qomariah )