BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai memastikan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Toili dan Simpang Raya akan dilaksanakan pada Sabtu, 5 April 2025. PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu.
Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, menegaskan bahwa tidak ada kendala terkait pendanaan dalam pelaksanaan PSU. “Anggaran masih dapat ditanggung dari hibah pemilihan sebelumnya, sehingga tidak perlu tambahan dari Pemda,” ujarnya saat ditemui awak media.

Meskipun anggaran tersedia, KPU Banggai masih harus melakukan penyusunan ulang postur anggaran agar sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) terbaru. Penyusunan ini dilakukan dengan prinsip efisiensi dan sense of crisis untuk memastikan PSU berjalan lancar dan sesuai aturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan kepastian ini, KPU Banggai berharap seluruh tahapan PSU dapat berlangsung dengan baik serta mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan pihak terkait.
( Humas KPU Banggai/Dewi Qomariah )






















