Berita DesaBolselHukum & KriminalPemerintahanTopik Utama

Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Bolsel Ditangkap Kejaksaan

SUARAUTARA.COM, BOLSEL – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Cabjari) di Dumoga resmi menahan salah satu oknum Sangadi disalah satu desa di Bolmong Selatan (Bolsel) Sulawesi Utara.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya oknum Sangadi Desa Meyambanga, Kecamatan Posigadan berinisial KB alias Karim oleh Cabjari Kotamobagu di Dumoga, secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka.

Kepala Cabjari Kotamobagu di Dumoga, Edwin Tumondo SH, MH, baru-baru ini menyatakan bahwa, penyerahan tersangka KB dan barang bukti (tahap II) terkait dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Meyambanga Tahun Anggaran 2019 dan tahun 2020.

“Kami dari Cabjari Kotamobagu Di Dumoga melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka KB di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu berdasarkan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B-140/P.1.12.8/05/2022 Tanggal 24 Mei 2022,” ungkap Edwin Tumondo.

Edwin mengatakan bahwa tersangka KB telah melakukan tindak pidana Korupsi atas Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa di Desa Menyambaga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

“Ditaksir kerugian keuangan negara atas tindakan tersangka KB sebesar Rp533.834.390,” bebernya.

Lebih lanjut Edwin mengatakan, sebagaimana diatur Primair Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberntasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Di hari penetepan tersangka, KB hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada jam 12.00 wita dan dalam pelaksanaannya tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum dari tersangka,” terang Edwin.

“Selanjutnya dilakukan penahanan atas tersangka KB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-07/P.1.12.8/Fd.2/05/2022 Tanggal 25 Mei 2022, dimana Penahanan dititipkan di Kepolisian Sektor Dumoga Utara Kabupaten Bolaang Mongondow, selama 20 Hari kedepan sejak ditetapkan penahanan hari ini,” tutupnya. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button