Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Bolsel Ditangkap Kejaksaan

Kamis, 26 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, BOLSEL – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Cabjari) di Dumoga resmi menahan salah satu oknum Sangadi disalah satu desa di Bolmong Selatan (Bolsel) Sulawesi Utara.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya oknum Sangadi Desa Meyambanga, Kecamatan Posigadan berinisial KB alias Karim oleh Cabjari Kotamobagu di Dumoga, secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka.

Kepala Cabjari Kotamobagu di Dumoga, Edwin Tumondo SH, MH, baru-baru ini menyatakan bahwa, penyerahan tersangka KB dan barang bukti (tahap II) terkait dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Meyambanga Tahun Anggaran 2019 dan tahun 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari Cabjari Kotamobagu Di Dumoga melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka KB di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu berdasarkan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B-140/P.1.12.8/05/2022 Tanggal 24 Mei 2022,” ungkap Edwin Tumondo.

Edwin mengatakan bahwa tersangka KB telah melakukan tindak pidana Korupsi atas Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa di Desa Menyambaga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

“Ditaksir kerugian keuangan negara atas tindakan tersangka KB sebesar Rp533.834.390,” bebernya.

Lebih lanjut Edwin mengatakan, sebagaimana diatur Primair Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberntasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair, Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Di hari penetepan tersangka, KB hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada jam 12.00 wita dan dalam pelaksanaannya tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum dari tersangka,” terang Edwin.

“Selanjutnya dilakukan penahanan atas tersangka KB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-07/P.1.12.8/Fd.2/05/2022 Tanggal 25 Mei 2022, dimana Penahanan dititipkan di Kepolisian Sektor Dumoga Utara Kabupaten Bolaang Mongondow, selama 20 Hari kedepan sejak ditetapkan penahanan hari ini,” tutupnya. (**)

 

Berita Terkait

Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat
Puluhan Kontraktor dan Pelaksana Ikuti Rapat Pre Construction Meeting di Aula Kantor DPUPP Situbondo 
Air Mulai Langka, Babinsa Pastikan Tak Ada Warga yang Berebut Setetes Harapan
Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari
Bupati Banggai Amirudin Resmikan Kantor Desa Singkoyo Guna Peningkatan Kualitas Layanan Publik

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:49 WITA

Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WITA

Puluhan Kontraktor dan Pelaksana Ikuti Rapat Pre Construction Meeting di Aula Kantor DPUPP Situbondo 

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WITA

Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Rabu, 9 September 2026 - 16:56 WITA

PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir

Berita Terbaru