Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu Tekankan, Tidak Perlu Pendaftaran Perusahaan Media Pada Dewan Pers

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu

Jakarta -Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengatakan, bahwa Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk media cetak, radio, televisi dan siber/online.

“Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik Rahayu, melalui pesan singkat Whatsapp, dilangsir jelajahnews.id, Jumat 24 Februari 2023.

Menurut Ninik, pendaftaran media merupakan produk Undang-undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan hal tersebut. ” Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya yang menegaskan UU No 40 Tahun 1999 yang berlaku.

Seperti diketahui, menurut Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada Sukardi menyebutkan, pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers, sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih banyak pernyataaan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!” pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers,” kata Wina Armada Sukardi belum lama ini.

Dikatakan Sukardi sapaan akrab Wina Armada Sukardi, bahwa konsukuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.

Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers.

Otomatis produknya juga bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di balik Suatu Pendaftaran Pastilah Ada Sesuatu

Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

Alasan pemerintah macam-macam. Antara antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional. (Red)

Berita Terkait

Jadi Narasumber IKAMAJA VII di Gorontalo Irwanto Kulap Ajak Generasi Muda Tingkatkan SDM Pertanian Lewat Program Magang Jepang
Pengaruh Pemanfaatan Aplikasi Sehati (Berani Sehat) terhadap Efisiensi waktu pelayanan Pasien Non Aktif di RSUD luwuk
Pererat Silaturahmi Warga Sulteng di PENAS XVII Ketua KKBT di Gorontalo Suthan Lagalo Usulkan Ambulans Kemanusiaan
Di Gorontalo Salman dan Michael Wakili Ketua KTNA Banggai Hadiri Silaturahmi Keluarga Besar Tadulako
Salman Sulaiman Wakili Ketua KTNA Banggai Perkuat Jejaring Kemitraan Petani Melalui Temu Usaha Agribisnis PENAS XVII
Pantau Stan Sulteng di PENAS XVII Kadis TPHP Banggai Promosikan Salak Pondoh Durian dan Kelapa Babasal
Wapres Gibran Buka PENAS XVII Gorontalo 200 Peserta KTNA Banggai Ambil Bagian Dukung Kemandirian Pangan Nasional
Komitmen Pelayanan Prima Supervisor Arif Suverfisor ASDP Pagimana Layani Penumpang dan 200 Peserta KTNA Banggai

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:42 WITA

Jadi Narasumber IKAMAJA VII di Gorontalo Irwanto Kulap Ajak Generasi Muda Tingkatkan SDM Pertanian Lewat Program Magang Jepang

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:43 WITA

Pengaruh Pemanfaatan Aplikasi Sehati (Berani Sehat) terhadap Efisiensi waktu pelayanan Pasien Non Aktif di RSUD luwuk

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:26 WITA

Pererat Silaturahmi Warga Sulteng di PENAS XVII Ketua KKBT di Gorontalo Suthan Lagalo Usulkan Ambulans Kemanusiaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:21 WITA

Di Gorontalo Salman dan Michael Wakili Ketua KTNA Banggai Hadiri Silaturahmi Keluarga Besar Tadulako

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:25 WITA

Salman Sulaiman Wakili Ketua KTNA Banggai Perkuat Jejaring Kemitraan Petani Melalui Temu Usaha Agribisnis PENAS XVII

Berita Terbaru