BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Tangis haru dan doa tulus seorang ibu, Hj Nurhayati Hi Nur, mewarnai momen penetapan Amirudin dan Furqanuddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai terpilih.
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Amirudin – Furqanuddin, sebagai pemenang Pilkada Banggai 2024 dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025, di Jakarta.
Pasangan Amirudin – Furqanuddin AT-FM, didukung penuh oleh keluarga dan masyarakat Banggai, menjadi tokoh utama dalam kisah kemenangan ini. Sosok sentral lain adalah Hj Nurhayati Hi Nur, ibu dari Amirudin, yang sejak awal pilkada mengiringi perjuangan anaknya dengan doa dan puasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan Mahkamah Konstitusi menolak seluruh dalil gugatan sengketa yang diajukan oleh paslon lawan, Anti-Bali. MK menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dengan ini, pasangan AT-FM resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai terpilih untuk periode 2025–2030.

Pilkada Banggai dimulai sejak pemungutan suara pada 27 November 2024, dilanjutkan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025, dan berakhir dengan putusan MK pada 5 Mei 2025.
Proses pemilihan berlangsung di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, sementara sidang akhir sengketa digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Gugatan diajukan oleh paslon Anti-Bali setelah hasil awal menunjukkan keunggulan tipis AT-FM.
Namun setelah PSU yang diperintahkan MK, pasangan AT-FM tetap unggul dengan selisih 897 suara, memperkuat legitimasi kemenangan mereka.
Seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan hukum. MK memastikan tidak ada kecurangan yang substansial. Kemenangan ini diiringi dengan sujud syukur oleh Amirudin, Furqanuddin, keluarga, dan tim.
Amirudin menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan dan menyejahterakan rakyat Banggai.
( Edt:AmrillahMokoagow )
























