SUARAUTARA.COM,Minahasa, – Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ML alias Marvil terus menjadi sorotan. Setelah Polres Minahasa menetapkan ML sebagai tersangka, keluarga korban mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan menahan pelaku agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Djoiske Jultje Lomboan (60), nenek korban, menyatakan kekecewaannya atas belum ditahannya pelaku penganiayaan, dalam proses penanganan kasus ini.
Ia berharap keadilan dapat segera ditegakkan bagi cucunya, Jhosua Jhordy Mamisala, yang menjadi korban penganiayaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah melaporkan kejadian ini sejak 8 Maret 2025, dan sampai sekarang pelaku belum juga ditahan. Kami hanya ingin keadilan bagi cucu saya. Dia masih anak-anak, dan perlakuan seperti ini sungguh tidak bisa dibiarkan,” ujar Djoiske saat ditemui di rumahnya di Langowan Selatan.Selasa (25/03/2025)
Keluarga korban juga mengkhawatirkan dampak psikologis yang dialami Jhosua akibat insiden tersebut. Menurut mereka, sejak kejadian itu, korban merass khawatir setiap kali beraktivitas di luar rumah.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk bertindak cepat dan menahan pelaku agar tidak ada intervensi atau tekanan terhadap korban maupun keluarga kami,” tambah Christine Repi, Ibu korban melalui telp seluler.
Sementara itu, pihak Reskrim Polres Minahasa melalui Kanit 1 Jatanras Aiptu Hendro saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan menegaskan, bahwa proses hukum telah berjalan dan pihaknya akan menangani kasus ini secara tuntas.
Namun, bagi keluarga korban, keadilan terasa belum sepenuhnya ditegakkan jika pelaku belum ditahan dan masih dibiarkan bebas.(ara)