Keluarga Desak Polisi, Pelaku Penganiayaan Anak di Langowan, Diminta Segera Ditangkap

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,Minahasa, – Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ML alias Marvil terus menjadi sorotan. Setelah Polres Minahasa menetapkan ML sebagai tersangka, keluarga korban mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan menahan pelaku agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Djoiske Jultje Lomboan (60), nenek korban, menyatakan kekecewaannya atas belum ditahannya pelaku penganiayaan, dalam proses penanganan kasus ini.

Ia berharap keadilan dapat segera ditegakkan bagi cucunya, Jhosua Jhordy Mamisala, yang menjadi korban penganiayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah melaporkan kejadian ini sejak 8 Maret 2025, dan sampai sekarang pelaku belum juga ditahan. Kami hanya ingin keadilan bagi cucu saya. Dia masih anak-anak, dan perlakuan seperti ini sungguh tidak bisa dibiarkan,” ujar Djoiske saat ditemui di rumahnya di Langowan Selatan.Selasa (25/03/2025)

Keluarga korban juga mengkhawatirkan dampak psikologis yang dialami Jhosua akibat insiden tersebut. Menurut mereka, sejak kejadian itu, korban merass khawatir setiap kali beraktivitas di luar rumah.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk bertindak cepat dan menahan pelaku agar tidak ada intervensi atau tekanan terhadap korban maupun keluarga kami,” tambah Christine Repi, Ibu korban melalui telp seluler.

Sementara itu, pihak Reskrim Polres Minahasa melalui Kanit 1 Jatanras Aiptu Hendro saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan menegaskan, bahwa proses hukum telah berjalan dan pihaknya akan menangani kasus ini secara tuntas.

Namun, bagi keluarga korban, keadilan terasa belum sepenuhnya ditegakkan jika pelaku belum ditahan dan masih dibiarkan bebas.(ara)

Berita Terkait

Munir Mahasiswa KKN-MB Unismuh Luwuk Berikan Penyuluhan Hukum KDRT dan Perlindungan Anak di Desa Lontos
Warga Singkoyo Minta Perlindungan Hukum ke Polresta Banggai Kasat Reskrim Semua Laporan Akan Diklarifikasi Secara Profesional
Sepanjang Juli 2026, Satresnarkoba Polres Tojo Una-una Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba Di Ratolindo 
WOM Finance Palu Kembali Diadukan ke OJK Sengketa Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan
Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana
Papa Muda di Balantak Utara Segera Disidang Kasus Pencabulan Anak Masuk Tahap II Kejaksaan
Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara
Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Munir Mahasiswa KKN-MB Unismuh Luwuk Berikan Penyuluhan Hukum KDRT dan Perlindungan Anak di Desa Lontos

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Warga Singkoyo Minta Perlindungan Hukum ke Polresta Banggai Kasat Reskrim Semua Laporan Akan Diklarifikasi Secara Profesional

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Sepanjang Juli 2026, Satresnarkoba Polres Tojo Una-una Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba Di Ratolindo 

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:58 WITA

WOM Finance Palu Kembali Diadukan ke OJK Sengketa Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:43 WITA

Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana

Berita Terbaru