Kejari Buol Gelar Rakor Lintas Instansi Terkait Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Keagamaan

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, Suarautara.com – Kejaksaan Negeri Buol menggelar rapat koordinasi (Rakor) lintas instansi terkait pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat Kabupaten Buol, Kamis, (12/6). Pertemuan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap aliran kepercayaan di wilayah Buol serta menjamin hak-hak konstitusional para penganutnya.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Buol, Arbin Nu’man, SH, membuka rapat dengan menegaskan peran negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Masih adanya kesenjangan perlindungan hukum terhadap penghayat kepercayaan yang berdampak pada akses terhadap layanan publik dan hak sipil.

Permasalahan tersebut berkaitan dengan Pasal 61 dan 64 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang hanya mencantumkan unsur “agama” tanpa menyertakan “kepercayaan” didalamnya. Hal ini dinilai diskriminatif karena tidak memberikan ruang hukum yang setara bagi penganut kepercayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dalam upaya melakukan tertib administrasi kependudukan tidak boleh mengurangi hak-hak warga negara, termasuk hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 telah menyatakan bahwa frasa “agama” dalam kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali ditafsirkan mencakup unsur “kepercayaan”. Putusan ini juga membatalkan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (5) yang tidak mencerminkan prinsip kesetaraan di mata hukum.

Rapat koordinasi ini menghasilkan beberapa poin tindak lanjut penting, diantaranya perlunya sinergi yang lebih kuat antarinstansi untuk menyosialisasikan putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 dan memperkuat pembinaan terhadap penghayat kepercayaan. Tujuannya adalah menghilangkan diskriminasi dalam pelayanan publik seperti administrasi kependudukan, pendidikan, akses pekerjaan, serta kebebasan menjalankan ritual kepercayaan.

Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas instansi, antara lain: Drs. Mansyur AR. Hentu (Kaban Kesbangpol Kab. Buol), Drs. Abdulah Lamase (Ketua MUI Kab. Buol), Ir. Usman Hasan (Kadis Dikbud Kab. Buol), Lettu Inf Suyadi (Danramil 1305/BT-05 Biau), Iptu Kristoforus Saneba A.Md (Kasat Intel Polres Buol), Iswan Mokodompit S.Ag (Kantor Kemenag Kab. Buol), M. Riyadh M. Is. Domut (Staf Ahli Kejaksaan Negeri Buol), Syahran Yudiansyah (Dukcapil Kab. Buol), Nasir Andi Makka S.Sos (Camat Biau), Darwis Amir S.p mewakili Camat Lakea dan perwakilan Camat Tiloan.

Humas Diskominfostandi

Berita Terkait

Perangi Korupsi dari Hulu, Bupati dan Wabup Buol Dorong Penguatan Integritas
Purna Tugas Setelah 24 Tahun Mengabdi, Satpol PP Buol Beri Penghargaan untuk Abd. Haris
Bahas Penanganan TB dan CKG, Wabup Buol Hadiri Pertemuan Tiga Wamen RI di Palu
Laporan Darurat Kurang dari 1×24 Jam, SAPAR Jadi Gebrakan Baru Satpol PP Buol
Palu Keluar sebagai Juara Umum, POPDA XXIV Sulteng 2026 Resmi Berakhir di Buol
PSDKU Untad Buol Makin Serius Perkuat Akademik, Dosen PGSD Gelombang Kedua Tiba
630 Peserta Berebut Gelar Juara di Buol, Gubernur Sulteng Pasang Target Mengejutkan
Rapat Penyusunan APBD Perubahan Buol, Bupati Dorong Realokasi Anggaran Tepat Sasaran

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:24 WITA

Perangi Korupsi dari Hulu, Bupati dan Wabup Buol Dorong Penguatan Integritas

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Purna Tugas Setelah 24 Tahun Mengabdi, Satpol PP Buol Beri Penghargaan untuk Abd. Haris

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:09 WITA

Bahas Penanganan TB dan CKG, Wabup Buol Hadiri Pertemuan Tiga Wamen RI di Palu

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:58 WITA

Laporan Darurat Kurang dari 1×24 Jam, SAPAR Jadi Gebrakan Baru Satpol PP Buol

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:40 WITA

Palu Keluar sebagai Juara Umum, POPDA XXIV Sulteng 2026 Resmi Berakhir di Buol

Berita Terbaru