Kejari Banggai melalui Cabjari Pagimana Tetapkan Dua Tersangka Korupsi APBDes Siuna 2021 – 2023

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Kepala Kejaksaan Cabang Pagimana David mengantarkan Tersangka masuk  di Lapas kls II Luwuk

foto istimewa : Kepala Kejaksaan Cabang Pagimana David mengantarkan Tersangka masuk di Lapas kls II Luwuk

Suarautara.com, Banggai – Dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Banggai melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pagimana menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, S.H., M.H., melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana menyampaikan bahwa pada Jumat, 6 Februari 2026, Kepala Cabjari Pagimana David Andrianto, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik secara resmi menetapkan ARR dan SB sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Siuna untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Dari hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 947.820.925,79 (sembilan ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah tujuh puluh sembilan sen).

Dalam perkara ini, tersangka ARR dan SB disangka melanggar Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c Jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Subsidiair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a dan c Jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Usai penetapan tersangka, Kejaksaan melakukan penahanan terhadap ARR dan SB selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Luwuk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana.

Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.(AM’oks69)

Berita Terkait

Musibah Rumah Warga Bolobungkang Terbakar Dinsos Hadir Bawa Bantuan Hariadi Bola Sampaikan Pesan Bupati Turut Prihatin
Data Jadi Kunci Pembangunan, Pemkab Buol Perkuat Statistik Sektoral
DPRD Touna Minta Data UMKM dan Sistem Pajak Makanan Diverifikasi
HUT ke 81 TNI Kapolsek Lamala Wayan Sukarman Datang Bawa Kejutan ke Koramil
Kasus Sabu di Masama Masuk Tahap II Polresta Banggai Serahkan Tersangka ke Jaksa
URC Satreskrim Polresta Banggai Sisir Luwuk hingga Dini Hari Cegah Gangguan Kamtibmas
RKPDes Sirom 2027 Dibahas Kapolsek Lamala Tegaskan Warga Jangan Bakar Lahan Karhutla Mengintai
Babinsa Koramil 10 Arjasa Hadir di Tengah Tengah Warga Binaan 

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:29 WITA

Musibah Rumah Warga Bolobungkang Terbakar Dinsos Hadir Bawa Bantuan Hariadi Bola Sampaikan Pesan Bupati Turut Prihatin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:26 WITA

Data Jadi Kunci Pembangunan, Pemkab Buol Perkuat Statistik Sektoral

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:41 WITA

DPRD Touna Minta Data UMKM dan Sistem Pajak Makanan Diverifikasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:50 WITA

HUT ke 81 TNI Kapolsek Lamala Wayan Sukarman Datang Bawa Kejutan ke Koramil

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:22 WITA

Kasus Sabu di Masama Masuk Tahap II Polresta Banggai Serahkan Tersangka ke Jaksa

Berita Terbaru