Kejari Banggai melalui Cabjari Pagimana Tetapkan Dua Tersangka Korupsi APBDes Siuna 2021 – 2023

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Kepala Kejaksaan Cabang Pagimana David mengantarkan Tersangka masuk  di Lapas kls II Luwuk

foto istimewa : Kepala Kejaksaan Cabang Pagimana David mengantarkan Tersangka masuk di Lapas kls II Luwuk

Suarautara.com, Banggai – Dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Banggai melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pagimana menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, S.H., M.H., melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana menyampaikan bahwa pada Jumat, 6 Februari 2026, Kepala Cabjari Pagimana David Andrianto, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik secara resmi menetapkan ARR dan SB sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Siuna untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 947.820.925,79 (sembilan ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah tujuh puluh sembilan sen).

Dalam perkara ini, tersangka ARR dan SB disangka melanggar Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c Jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Subsidiair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a dan c Jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Usai penetapan tersangka, Kejaksaan melakukan penahanan terhadap ARR dan SB selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Luwuk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana.

Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.(AM’oks69)

Berita Terkait

Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Buka Musyawarah Daerah BKPRMI
Perhutani Bondowoso Salurkan Ribuan Paket Sembako Kepada Para Pekerja Lapangan
Peringati Nuzulul Qur’an, Sekda Buol Pimpin Tim Safari Ramadhan di Masjid Istiqomah Lakea 1
Program BelidA Polda Sumsel Perbaiki 25 Titik Jalan Berlubang di Lubuklinggau dan Muara Enim
Bazar Barang Layak Pakai Gratis, Warga Serbu Kantor PKK OKU Timur
Pertamina EP Donggi Matindok Field Mengadakan Kegiatan Bukber Jalin Silahturahmi dengan PWI Banggai
Program Polantas Menyapa Oleh Satlantas Polres Jember
Satgas TMMD ke-127 Kodim 0823/Situbondo Genjot Pembuatan Drainase di Jalan Baru Desa Alas Tengah

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 02:30 WITA

Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Buka Musyawarah Daerah BKPRMI

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:42 WITA

Perhutani Bondowoso Salurkan Ribuan Paket Sembako Kepada Para Pekerja Lapangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:47 WITA

Peringati Nuzulul Qur’an, Sekda Buol Pimpin Tim Safari Ramadhan di Masjid Istiqomah Lakea 1

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:52 WITA

Program BelidA Polda Sumsel Perbaiki 25 Titik Jalan Berlubang di Lubuklinggau dan Muara Enim

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:54 WITA

Pertamina EP Donggi Matindok Field Mengadakan Kegiatan Bukber Jalin Silahturahmi dengan PWI Banggai

Berita Terbaru