Suarautara.com, Banggai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai bersama Kesbang Poll, Kemenag, dan sejumlah instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem). Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antar-stakeholder dalam menjaga ketahanan sosial dan mencegah berkembangnya aliran sesat.
Rapat berlangsung pada Selasa (30/9/2025), bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banggai.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kesbangpol Banggai, Syarifudin Muid, SH, Kasi Intel Kejari Banggai, Sarman Tandisau, SH, Pasi Intel Kodim 1308/LB, perwakilan Polres banggai, Kanit III Aiptu Hardin Pasawang, anggota Briptu Nurul Iman Agt serta, perwakilan Kementerian Agama Banggai H. Suardi Khanjai, Kabid Kebudayaan Disdikbud Banggai Subrata Kalape, SPd, serta unsur Polri dan peserta rapat lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kaban Kesbangpol Syarifudin Muid dalam sambutannya menegaskan bahwa Tim Pakem merupakan wadah koordinasi lintas instansi, antara lain Kejaksaan, Kemenag, Kesbangpol, serta TNI-Polri.
Pakem hadir sebagai garda depan dalam pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Banggai, Sarman Tandisau, menjelaskan dasar hukum pembentukan Tim Pakem, mulai dari UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29, UU Nomor 1/PNPS/1965, hingga Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-019/A/JA/09/2015.
Pakem adalah bagian dari tugas kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, khususnya untuk mencegah penyalahgunaan dan/atau penodaan agama,” terangnya.
Rapat juga diisi sesi diskusi dan tanya jawab, di mana sejumlah pihak menyampaikan pandangan terkait maraknya aliran keagamaan yang dinilai menyimpang.
Dari hasil diskusi, disepakati langkah-langkah strategis guna menghambat berkembangnya aliran sesat di Kabupaten Banggai.
Kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi langkah bersama dalam menjaga kondusifitas sosial dan melindungi masyarakat dari ajaran yang dapat merusak persatuan bangsa,” pungkas Syarifudin.
( AM’oks69 )






















